logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

Harmoni Tercapai di Meja Mediasi: Cerai Gugat di PA Bangkinang Berakhir Damai Dengan Pencabutan

med997.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Senin, 13 Oktober 2025 — Suasana ruang sidang Usman Bin Affan lantai dasar Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB pada hari Senin (13/10) diwarnai dengan keberhasilan proses mediasi dalam perkara cerai gugat Nomor 997/Pdt.G/2025/PA.Bkn. Upaya perdamaian yang dilakukan antara Penggugat (N) dan Tergugat (KW) membuahkan hasil positif, di mana kedua pihak sepakat untuk mencabut gugatan dan melanjutkan rumah tangga secara damai.

Proses mediasi ini dilaksanakan sejak tanggal 29 September 2025 hingga mencapai kesepakatan pada 13 Oktober 2025. Berdasarkan laporan mediator yang disampaikan kepada Majelis Hakim, hasil mediasi dinyatakan berhasil dengan pencabutan, yang berarti perkara diselesaikan secara damai tanpa perlu melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan.

Mediator dalam perkara ini, H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.MED, didampingi oleh Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak atas kesediaan mereka untuk berdamai.

“Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa komunikasi yang baik dan niat untuk memperbaiki hubungan rumah tangga masih sangat memungkinkan, bahkan di tengah proses hukum. Kami selalu mendorong para pihak untuk mempertimbangkan penyelesaian damai demi kebaikan bersama,” ujar Mediator H. Muhammad Salis.

Mediasi merupakan tahapan wajib dalam setiap perkara perdata di lingkungan peradilan agama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Melalui mekanisme ini, pengadilan berupaya menghadirkan solusi yang tidak hanya berkeadilan secara hukum, tetapi juga membawa kedamaian bagi para pihak.

Dengan adanya pencabutan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangkinang akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Keberhasilan mediasi seperti ini merupakan wujud nyata dari semangat peradilan yang humanis dan solutif. Kami terus berkomitmen menjadikan ruang mediasi sebagai tempat untuk memulihkan hubungan, bukan sekadar menyelesaikan perkara,” ungkap Panitera Pengadilan Agama Bangkinang. (ES/TimITPaBkn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice