Hari kedua Sosialisasi Kepegawaian MA RI : Membahas tentang Perkawinan-Perceraian PNS, Disiplin PNS dan Persiapakan Kenaikan Pangkat Periode April 2023
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Selasa, 22 November 2022.
Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI bernomor: 2659/SEK/KP.02.1/11/2022 dengan perihal Undangan mengikuti sosialisasi secara Daring, Pengadilan Agama Rengat yang diwakili oleh Ria Novitandri, S.E. Kasubag kepegawaian dan Organisasi dam Tata Laksanan memenuhi undangan seminar melalui daring di Youtube Biro Kepagawaian MA RI.
Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan aturan-aturan terbaru terkait Manajemen Pegawai negeri Sipil, Disiplin dan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI. Acara ini berlangsung selama 2 hari, dari hari Senin (21/11) sampai dengan Selasa (22/11).
Sebelumnya pada hari pertama Senin (21/11) tema pembahasan membahas 3 topik besar yaitu:
- Pengelolaan Kinerja Pegawai, sebagai pembicara adalah Drs. Haryono Dwi Putranto, M.Hum
- SKP dan E-Kinerja Apatarur Sipil Negara, sebagai pembicara berasal dari BKN (Biro Kepegawaian Negara)
- Manajemen PNS dan E-Kinerja, sebagai pembicara adalah Dr. Achmad Slamet Hidayat, S.Pd, M.Si selaku Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara
Maka pada hari kedua ini, Selasa (22/11) topik pembahasan akan membahas 3 tema besar yaitu:
- Lanjutan Manajemen PNS, sebagai pembicara adalah Achmad Setiyanto, S.H. (Perancang Ahli Madya BKN)
- Disiplin PNS, sebagai pembicara adalah perwakilan dari BPASN dan Kemenpan RB
- Persiapan Kenaikan Pangkat Periode April 2023, sebagai pembicara adalah Ika Setiowati, S.Kom., M.Kom
Dalam tema Lanjutan Manajemen PNS, mengangkat pembahasan Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Peraturan yang mengatur tersebut adalah PP nomor 10 tahun 1983 jo. PP nomor 45 tahun 1990. Dalam aturan tersebut dibagi menjadi 4 bagian utama yaitu pelaporan perkawinan PNS, pelaporan perceraian PNS, Izin perceraian PNS, dan izin beristri lebih dari satu orang (poligami) sedangkan yang dilarang dalam aturan tersebut adalah hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah baik bagi PNS pria dan wanita serta menjadi istri kedua bagi PNS Wanita.
Selanjutnya dalam tema Disiplin PNS, mengangkat pembahasan petunjuk teknis pemberhentian PNS. Peraturan yang mengatur tersebut adalah PP nomor 11 tahun 2017 jo. PP nomor 17 tahun 2020 dan Peraturan BKN nomor 3 tahun 2020. Ruang lingkup pembahasan ini terbagi menjadi delapan bagian pokok yaitu; (1) Jenis Pemberhentian, (2) Pelaksanaan Pemberhentian, (3) Penyampaian Keputusan Pemberhentian, (4) Pemberhentian Sementara, (5) Pengkatifan Kembali, (6) Kewenangan Pemberhentian dan Pengaktifan, (7) Hak Kepegawaian yang Diberhentikan, dan (8) Uang tunggu dan Uang Pengabdian.
Dan pada pembahasan terakhir, dalam rangka mempersiapkan kenaikan pangkat periode 1 April 2023. Pembicara memaparkan bahwa, seperti yang kita ketahui bersama, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi seorang Pejabat Fungsional untuk dapat naik jabatan atau alih kategori dan naik pangkat, antara lain yaitu tersedia informasi, lulus uji kompetensi atau Diklat Penjenjangan, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan tentu saja nilai angka kredit telah terpenuhi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka para pengampu kepegawaian di masing-masing satuan kerja perlu untuk membekali dasar-dasar atau pedoman pengelolaan kepegawaian, mulai dari pengangkatan, pengelolaan, pembinaan dan pengembangan karirnya. Sehingga ke depan, pengembangan karir seorang PNS yang menduduki jabatan tertentu tidak memenui kendala atau hambatan, tutup beliau.
***( Tim_Red_UEQ )***