logo web

Dipublikasikan oleh Mahar pada on .

Pilkada Kab. Bandung, Bagaimana Nasib Persidangan PA Soreang? 

pa-soreang.go.id

Bandung (09/12/20). Hari ini, Rabu, 9 Desember 2020. Telah ditetapkan sebagai hari pemilihan kepada daerah di seluruh Indonesia. Presiden pun telah menyatakan hari ini sebagai hari libur nasional. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional, yang ditandatangani 27 November 2020. Dari ratusan Pemilukada di Indonesia, salah satunya adalah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung. 

Mahkamah Agung, melalui Surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 12 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020 tentang Informasi Hari Libur Nasional dalam rangka Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Surat yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Aco Nur dengan jelas menyatakan hari ini (09/12) merupakan hari libu dan kegiatan perkantoran ditiadakan dan akan efektif kembali pada besok, Kamis (10/12/20).

Mahkamah Agung RI tanggal 30 November 2020 telah menetapkan juga hari ini sebagai hari libur. Nah...bagaimana dengan nasib perkara, yang seharusnya disidangkan pada hari ini Rabu (09/12) di PA Soreang?

Untuk diketahui, sebelum memasuki tahapan persidangan. terlebih dahulu dilakukan pendaftaran perkara. Jarak antara pendaftaran dengan persidangan di PA Soreang, setidak-tidaknya memakan waktu sampai 2 minggu. Sehingga, apabila pendaftaran dilakukan sebelum tanggal 30 November 2020. Maka hakim bisa menetapkan hari sidang pertamanya adalah hari ini. Sehingga, apabila para pihak telah dipanggil oleh Jurusita PA Soreang untuk bersidang hari ini dan Kantor PA Soreang libur, itu bukan merupakan kesalahan dari hakim maupun jurusitanya. Melainkan adanya Keputusan dari Presiden dan Mahkamah Agung RI yang menyebabkan kegiatan perkantoran harus di liburkan. Nah...bagaimana solusinya.


Keppres Nomor 22 Tahun 2020

Terkait hal ini, tim red menghubungi Panitera PA Soreang, Maman Suherman melalui telpon. Maman menjelaskan hari ini ditetapkan sebagai hari libur dan PA Soreang juga menonaktifkan kegiatan perkantoran, termasuk persidangan. "Kami telah menginformasikan kepada masyarakat yang jadwal sidangnya bertepatan dengan hari ini, akan ditunda. Penundaan sidang bervariasi sesuai dengan keputusan ketua majelis, ada yang ditunda Jumat (11/12) dan ada yang ditunda Rabu (16/20)." kata Maman Suherman.

Maman menambahkan, ada beberapa mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat. Pertama, SMS Notifikasi, para pihak (Penggugat dan Pemohon) otomatis akan memperoleh pemberitahuan secara resmi melalui pesan yang akan masuk melalui ponselnya, Kedua, Penyampaian informasi adanya penundaan sidang melalui website resmi PA Soreang di https://pa-soreang.go.id/. Ketiga, Informasi penundaan persidangan ditempelkan di papan pengumuman PA Soreang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pihak yang terlanjur datang ke kantor. Utamanya pihak Tergugat atau Termohon yang tidak memperoleh SMS Notifikasi. Keempat, Meskipun libur, PA Soreang juga tetap menugaskan beberapa orang petugas informasi untuk tetap memberikan pelayanan, kaitannya dengan adanya libur pilkada hari ini.

"Itulah salah satu upaya dari PA Soreang untuk mengantisipasi masyarakat yang terlanjur hadir di kantor, maupun yang belum berangkat. Kami tetap berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, dengan memberikan informasi yang seterang-terangnya" pungkas Maman Suherman Panitera PA Soreang.

Dihubungi secara terpisah oleh tim red. Ketua PA Soreang membernarkan adanya libur nasional hari ini dan adanya penundaan sidang. "Benar mas, hari ini libur semua sidang kita tunda. Saya biasa bersidang hari Rabu, jadi yang seyogyanya bersidang hari ini, ditunda pelaksanaannya hingga Rabu depan (16/12). Sedianya ada 4 majelis yang bersidang hari ini, namun semua kita tunda. Untuk penginformasian kepada masyarakat, saya telah menugaskan Panitera untuk melakukan itu diberbagai media yang ada. dan satu lagi, meskipun hari ini libur, petugas informasi PA Soreang tetap hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat" Jelas H. Mahrus. 

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten bandung, diikuti oleh 3 pasang calon. Pasangan calon nomor urut satu, Kurnia Agustina berpasangan dengan Sayogi. Pasangan nomor urut dua Yena Iskandar Masoem dengan Atep. Dan pasangan nomor urut tiga, M. Dadang Supriatna berpasangan dengan Sahrus Gunawan. Semoga pilkada Kabupaten Bandung hari ini berjalan lancar dan sukses. Salam Pemilu Damai (Red.Mahar)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice