Hanya Lima Menit Proses Pengambilan Akta Cerai di PA Ketapang
Ketapang | www.pa-ketapang.go.id
Ketua Pengadilan Agama Ketapang Drs.Nasrulloh, S.H. pagi ini menghampiri meja Informasi dan duduk dikursi yang disediakan untuk itu. Layaknya masyarakat yang sedang berkepentingan, beliau menanyakan pada petugas meja Informasi ”Apakah Akta Cerai perkara 500 tahun 2013 sudah ada?" kemudian petugas tersebut dengan cekatan segara memeriksa permintaan dimaksud melalui aplikasi Siadpa Plus, tak sampai satu menit petugas tersebut menjawab. “Sudah pak“ lalu beliau bertanya "Mana Akta Cerainya?" dengan sigap petugas tersebut segera memberitahukan pada Petugas Meja III, dan Petugas di Meja III segera menunjukkan akte cerai yg di maksud.
Setelah mendapat jawaban tersebut, beliau melihat jam tangannya yang dikenakannya dan berkata seraya memuji “Salut, tidak sampai lima menit waktu yang dibutuhkan untuk pengambilan Akta Cerai”.
Kegiatan ini sengaja dilakukan agar petugas meja informasi selalu Sigap, Siap, Santun, dan menguasai materi pelayanan di Pengadilan Agama Ketapang imbuh beliau. Pada kesempatan tersebut beliau memberikan pembinaan dan Pengarahan singkat seraya berharap pada petugas Meja Informasi agar selalu melayani pihak pencari keadilan dengan baik, dan ramah, untuk selalu Senyum, Sapa, dan Salam, sesuai dengan amanah yang pernah di sampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, S.H., M.Hum saat kunjungan kerja belum lama ini.
Petugas Informasi sedang melayani Pihak Pencari Keadilan
Sebelum beliau kembali beraktifitas dan kembali menuju ruang kerjanya, beliau mengucapkan terima kasih pada petugas Meja Informasi atas kinerjanya yang optimal selama ini untuk Pengadilan Agama Ketapang.