logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Hakim Wasmat MS Kualasimpang Hadiri Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Cambuk


Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id

Jumat 04/06/2021. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat mengatur beberapa perbuatan pidana seperti minuman keras (khamar), judi (maisir), berduaan untuk pasangan yang bukan muhrim (khalwat), bercumbu (ikhtilath), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, fitnah zina tanpa saksi (kadzaf), liwath (gay) dan lesbian (musahaqah), adapun uqubat cambuk adalah konsekuensi dari pelanggaran tindak pidana yang telah disebut di atas.

Pagi ini pukul 10.00 WIB Bapak Mamfaluthy, S.H.I., M.H. dan Bapak Muhajjir, S.H.I., M.Ag. selaku Hakim Pengawas dan Pengamat dengan didampingi Panitera Muda Hukum Ibu Anny Suryani, S.Ag, datang menghadiri pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk, adapun pelaksanaan eksekusi ini dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang.

Sejatinya, pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan di muka umum ini selain sebagai hukuman yang memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, juga sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak berbuat tindak pidana.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice