logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Tinggi PTA Yogyakarta Raih Gelar Doktor

Yogyakarta | pta-yogyakarta.go.id

Hakim Tinggi PTA Yogyakarta, Drs. H. Marjohan Syam, SH., MH., hari Sabtu (11/01/14) berhasil meraih gelar doktor pada Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Marjohan berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Studi Sistem Hukum Pembuktian di Lingkungan Peradilan Agama Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta.di hadapan Dewan Penguji Ujian Terbuka Promosi Doktor yang terdiri dari: Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M. Ec (Ketua Sidang/Rektor), Dr. Drs. H. Ahmad Darmadji, MPd. (Sekretaris), Prof. Dr. H. Amir Mu'allim, MIS (Promotor/Penguji), Prof. Dr. H. Abd. Salam Arief, MA. (co-Promotor/Penguji), Dr. Drs. H. Dadan Muttaqien, SH., MH. (Anggota), Prof. Dr. Drs. H. Abdul Manan, SH., SIP., MHum. (Anggota), dan Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA (Anggota).

Ujian Terbuka Promosi Doktor tersebut dihadiri oleh Hakim Agung Dr. H. Habiburrahman, SH., MHum., Ketua PTA Yogyakarta Drs. H. Mansur Nasir, SH., MH., para Hakim Tinggi PTA Yogyakarta, Ketua-ketua PA se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), para hakim pengadilan agama se-DIY, beserta tamu undangan dan civitas akademik Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Pantang Menyerah

Lebih dari dua jam Promovendus Marjohan berdiri menjawab setiap pertanyaan dari Dewan Penguji dalam mepertahankankan disertasinya. Sepintas orang tidak akan menyadari kondisi fisiknya yang terbatas akibat penyakit stroke yang menyerangnya beberapa tahun lalu. Keterbatasan yang membuatnya hanya dapat memfungsikan sebelah lengannya dengan baik hingga kini, tidaklah menjadi penghalang niatnya melanjutkan pendidikannya ke jenjang strata tiga dan menyelesaikannya dalam waktu tiga setengah tahun.

"Saudara Marjohan bahkan dapat menempuh pendidikan doktor bahkan lebih cepat dari promotor Anda," ujar Rektor Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M. Ec memberi apresiasi.

Dengan keberhasilannya ini, Marjohan sekaligus mengukuhkan dirinya sebagai doktor yang ke-2 program doktor yang terstruktur Pendidikan Doktor Ilmu Hukum Islam Fakultas Agama Islam Universitas Islam Indonesia, dan doktor ke-55 Program Doktor UII.

Dalam disertasinya, Marjohan mengungkapkan latar belakang di mana hukum pembuktian di Indonesia menganut sistem limitatif – yaitu berupa lima macam alat bukti, sementara dalam penerapannya di peradilan agama terdapat kesulitan dalam beberapa hal yang menyebabkan terjadinya penyimpangan sebagai kebutuhan praktek sehingga timbul masalah ketidaksinkronan aturan-aturan (das solen) dan praktek (das sein).

Marjohan menyampaikan maksud peneltiannya adalah untuk meneliti sistem hukum pembuktian yang berlaku di lingkungan peradilan agama di wilayah Yogyakarta dengan tujuan mengetahui, mengungkap, dan menganalisis praktek dalam penerapan hukum pembuktian pada peradilan agama termasuk terobosan-terobosan dalam keadaan-keadaan tertentu.

Melalui penelitiannya ini, ia menemukan dinamisasi ketentuan perundang-undangan dalam hukum acara perdata, yaitu dalam hal penerapan hukum pembuktian oleh hakim untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam praktek.

Marjohan berpendapat bahwa dinamisasi ini dan terobosan-terobosan hukum oleh hakim untuk memecahkan masalah dalam rangka kelancaran tugas-tugas peradilan dan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan didasarkan kepada kebebasan dalam menggunakan kaidah hukum 'ius coris novit', yaitu hakim harus mengetahui hukumnya. Namun menurutnya, jika tidak ada ketentuannya, maka hakim selaku judge made law mencari dan menemukan hukumnya.

Dalam kesimpulannya, ia berpendapat meski kaedah tersebut berlaku pada tataran hukum materiil, tetapi ia menemukan penerapannya dalam hukum formal atau proses dengan pijakan hakim berupa praktek Mahkamah Agung RI dalam menyelesaikan perkara CLS (Citizen Lawsuit) yang belum memiliki ketentuan hukum formil dapat diproses dalam tingkat pertama sampai ke tingkat kasasi.

Hakim Agung Habiburrahman didampingi Ketua PTA Yogyakarta, Mansur Nasir, berjabat tangan dengan Hakim Agung Abdul Manan seusai Sidang Promosi Doktor Marjohan Syam

Seusai ujian terbuka, Ketua PTA Yogyakarta, Drs. H. Mansur Nasir, SH., MH. Ketua PTA Yogyakarta menyampaikan ucapan selamat secara langsung atas pencapaian akademis yang diraih hakim tinggi PTA Yogyakarta tersebut. Beliau sekaligus menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kesungguhannya dalam melakukan penelitian di wilayah PTA Yogyakarta sebagai kontribusi nyata dalam pemikiran dan pengembangan hukum pembuktian bagi peradilan agama terutama di wilayah PTA Yogyakarta.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice