logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Tinggi PTA Pekanbaru Kembali Meraih Gelar Doktor

Pekanbaru|www.pta-pekanbaru.go.id

Dr. H. Alizar Jas, SH., MH adalah salah satu dari Hakim Tinggi PTA Pekanbaru yang baru saja mendapatkan gelar doktoral. Beliau telah menempuh Program S3 di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Jurusan Hukum Islam sejak tahun 2013. Memulai karir di Pengadilan Agama Jakarta Raya pada tahun 1980, kemudian di PA Jakarta Selatan pada tahun 1988, di PA Jakarta Utara tahun 2003, di PA Jakarta Pusat 2004, di PTA Padang tahun 2009 dan PTA Pekanbaru tahun 2012.

Melalui ujian terbuka pada tanggal 31 Oktober 2016, beliau mempertanggung jawabkan disertasi didepan tim penguji dengan mengangkat tema Hukum Kewarisan Harta Pusaka Tinggi Menurut Adat Minang Dalam Perspektif Hukum Kewarisan Islam.

Tim penguji dalam ujian terbuka tersebut adalah : (1). Prof. Dr. Munzir Hitami, MA, (2). Dr. H. Hidayatullah, Lc., MA, (3). Prof. Dr. H. Said Agil Husein Al-Munawar, MA, (4). Prof. Dr. H. Ilyas Husti, MA, (5). Prof. Dr. H. Sudirman M. Johan, MA, (6). Prof. Dr. H. Alaiddin Koto, MA, (7). Prof. Dr. H. Mahdini, MA.

Dalam wawancara singkat, beliau mengucapkan terimaksih kepada Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Alimin Patawari, SH., MH yang telah memberi kesempatan dan dorongan untuk menyelesaikan program S3. Bahwa dalam rangka penelitian kedaerah Sumatera Barat mempunyai prosedur tersendiri dari setiap lembaga, terutama lembaga LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau), MUI (Majelis Ulama Indonesia) Sumatera Barat dan Pengadilan Tinggi Padang.

Penelitian ini ditempuh dengan waktu yang relatif cukup panjang. Dalam proses yang dijalani dengan ninik mamak di Sumatera Barat, memiliki kesan tersendiri selama penelitian untuk penyelesaian disertasi ini.

Dengan mengangkat tema disertasi ini, beliau berharap hilangnya dualisme hukum di Minangkabau, yaitu dengan hanya tunduk sepenuhnya pada Hukum Kewarisan Islam, sesuai dengan azas adat basandi sarak, sarak basandi kitabullah, sarak mangato, adat mamakai (adat Minang dasar hukumnya adalah hukum Islam, hukum Islam bersumber dari Al Qur’an yang disebut Kitabullah, hukum Islam adalah penentu suatu hukum, sedangkan peran adat adalah untuk melaksanakan hukum Islam tersebut).

Dengan hilangnya dualisme hukum di Minangkabau, maka secara langsung dan otomatis hilang pula dualisme badan peradilan untuk menyelesaikan perkara kewarisan, yang selama ini hukum kewarisan adat bermuara pada Pengadilan Negeri dan hukum kewarisan Islam bermuara ke Pengadilan Agama. Sehingga kedepan hanya Pengadilan Agama yang menjadi rujukan masyarakat Minangkabau dalam hukum kewarisan.

Selamat atas pencapaian doktor untuk Dr. H. Alizar Jas, SH., MH. Semoga ini menjadi motivasi untuk semua hakim dan pegawai di lingkungan PTA Pekanbaru untuk mengejar ilmu setinggi-tingginya dan dapat memberikan manfaat yang lebih banyak untuk intitusi Peradilan Agama, lingkungan dan masyarakat.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice