logo web

Dipublikasikan oleh PTA Medan pada on .

Hakim Tinggi PTA Medan Kirim LHKPN 2020 Ke KPK
1

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.

LHKPN tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Pasal 10 s.d. 19 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo. Pasal 71 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejalan dengan ketentuan di atas, maka Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan menginstruksikan semua penyelenggara negara di PTA Medan dan PA sewilayah PTA Medan untuk menginput dan mengirim LHKPN tersebut paling lambat tanggal 26 Februari 2021. Hal ini sangat penting agar terpenuhi salah satu syarat dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) tahun 2021.

“Saya instruksikan semua penyelenggara negara di PTA Medan dan PA sewilayah PTA Medan untuk mengirim LHKPN tahun 2020 paling lambat tanggal 26 Februari 2021,” tandas H. Abd. Hamid Pulungan.

2

Salah seorang hakim tinggi H. Maharnis merespon dengan cepat atas instruksi Ketua PTA Medan tersebut. Dirinya menyadari sepenuhnya bahwa LHKPN harus dikirim secepatnya supaya LHKPN diumumkan KPK sebelum bulan Maret 2021.

“Saya berkeinginan agar LHKPN yang saya kirim diumumkan KPK sebelum bulan Maret 2021,” kata H. Maharnis sambil menginput data di LHKPN.

Masih menurut H. Maharnis, sebagai hakim tinggi dirinya harus memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara lainnya supaya segera mengirim LHKPN. Disebutkannya, lebih cepat mengiriman LHKPN tersebut akan lebih baik. Sebab, urainya memberi alasan, apabila ada kekurangan atau kesalahan dapat segera diperbaiki dan dilengkapi.

“Saya sebagai hakim tinggi memberikan contoh yang baik kepada teman-teman supaya segera mengirim LHKPN ke KPK,” pungkas H. Maharnis.

Setelah selesai penginputan LHKPN tersebut, maka H. Maharnis pun menerima tanda bukti pengiriman dari KPK melalui e-mail. (ahp)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice