logo web

Dipublikasikan oleh MSy Idi pada on .

 Hakim Mediator Berhasil Damaikan Sengketa Tanah Wakaf Masjid di Pengadilan Agama Gresik

Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap terdakwa pelanggar qanun syari’at islam, di pantau langsung oleh hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah Idi. Prosesi tersebut berlangsung dihalaman samping masjid agung Darusshalihin, Kota Idi, Kabupaten Aceh Timur pada Senin (24/02/20) pagi.

Hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah Idi yaitu bapak T. Swandi, S.H.I., M.H., dan bapak Salamat Nasution, S.H.I., M.A., hadir untuk memantau jalannya eksekusi cambuk tersebut. Dalam eksekusi ini juga melibatkan berbagai pihak diantaranya yaitu Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Mahkamah Syar’iyah Idi, Satpol PP dan WH Aceh Timur, TNI, Polri, Dinkes, MPU, dan Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur.

Hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Salamat Nasution, S.H.I., M.A., kepada redaksi mengatakan, kehadiran hakim pengawas dalam eksekusi tersebut yaitu ingin melihat secara langsung proses pelaksanaannya. Hukuman cambuk terhadap para pelanggar tersebut sudah sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Idi yang telah mempunyai hukum tetap.

Adapun para terdakwa yang dijatuhi hukuman cambuk berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Idi yaitu perkara nomor registrasi : 01/JN/2020/MS-Idi (Judi) satu orang terdakwa laki-laki dengan hukuman 8 kali cambukan, dikurangi masa tahanan menjadi 7 kali cambukan.

Sedangkan perkara dengan nomor registrasi : 02/JN/2020/MS-Idi (Judi) dua orang terdakwa laki-laki dijatuhi hukuman sebanyak 6 kali cambukan, dan dikurangi masa tahanan sehingga menjadi 5 kali cambukan.

Lanjutnya, dalam proses eksekusi ini para terdakwa mampu menjalani sepenuhnya cambukan hingga selesai dilakukan. “Dengan adanya hukuman cambuk ini, dapat memberikan pelajaran dan efek jera bagi para pelanggar qanun syari’at islam, juga dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak melanggar hukum syariat Islam yang berlaku di provinsi Aceh”, ujar hakim yang akan mengikuti diklat di Arab Saudi.(DCB)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice