Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Langsa Hadiri Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Cambuk
Langsa | ms-langsa.go.id. | Jum’at, 13 Agustus 2021 Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibnu Rusydi, Lc dan Royan Bawono, S.H.I. menghadiri undangan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap para terdakwa pelanggar Qanun Syariat Islam. Bertempat di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa eksekusi hukuman cambuk berlangsung. Tepat pukul 09.00 Wib kegiatan pelaksanaan eksekusi cambuk dimulai.
Pada pelaksanaan ini, juga dihadiri para pejabat terkait antara lain dari Kejaksaan Negeri , Satuan Polisi PP dan WH (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), kepolisian resort, Dinas Syariat Islam, Lembaga Permasyarakatan dari kawasan Kota Langsa.
Eksekusi cambuk ini dilakukan terhadap 2 (dua) orang terdakwa sebagaimana putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa yang telah berkekuatan hukum tetap dengan kasus maisir (judi). Pada putusan tersebut, terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambukan dan menjalani hukuman uqubat cambuk sebanyak 23 kali, setelah dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan lancar dan tertib, semoga dimasa mendatang kasus pelanggar Qanun Syariat Islam berkurang dan diharapkan tidak ada lagi di Provinsi Aceh khususnya di wilayah Kota Langsa.