logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim PA Tembilahan Gelar Diskusi Perdana Tahun 2014

Tembilahan | pa-tembilahan.go.id

Pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2014 sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan para hakim Pengadilan Agama Tembilahan melaksanakan diskusi perdana untuk tahun 2014. Pada kesempatan perdana ini yang menyajikan makalah adalah Drs. M. Syukri dengan judul Teknik menyusun surat gugatan, sedangkan yang menjadi moderator adalah Riki Dermawan SHI, Notulis adalah Nurhema, M.Ag, sedangkan narasumber Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan.

Setelah dipersilahkan oleh moderator untuk menyampaikan makalahnya, maka penyaji makalah Drs. M. Syukri mempresentasikan makalahnya dengan judul teknik menyusun surat gugatan yang baik. Penyaji makalah menyampaikan pointer-pointer penting dari isi makalahnya, dan tidak membacakan seluruh isi makalah demi efisiensi waktu.

Setelah makalah disampaikan oleh penyaji dan dibuka forum tanya jawab oleh moderator, maka secara bergantian seluruh hakim dan wakil panitera yang hadir juga dalam diskusi tersebut dengan semangat memberikan pandangan-pandangan dan pendapatnya masing-masing. Diskusi dilaksanakan dalam suasana santai namun serius, hal ini ditandai dengan semangatnya para penanggap untuk menyampaikan pandangannya, untungnya moderator dapat mengatur acara jalannya diskusi sehingga diskusi dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Tanpa terasa ternyata diskusi yang dimulai pukul 14.00 wib ternyata berakhir waktupun sudah mendekati jam pulang kantor yakni pukul 17.00.

Ketua Pengadilan Agama Tembilahan sebagai nara sumber dalam diskusi tersebut memberikan arahan dan pendapat bahwa surat gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama oleh para pihak memang terasa masih kurang sempurna, bahkan gugatan yang dibuat oleh pengacarapun terkadang masih ada kekurangan, dan tugas kitalah untuk memberikan arahan dan penjelasan agar gugatan itu dapat disempurnakan. Kita adalah lembaga pelayanan dan harus memberikan pelayanan yang baik kepada para pihak yang berperkara, kata ketua tersebut.

Sebagai kesimpulan dari diskusi tersebut peserta diskusi sepakat bahwa surat gugatan yang diajukan oleh para pihak masih ke Pengadilan Agama Tembilahan masih banyak kekurangan, dan apabila ada masyarakat benar-benar tidak mampu membuat gugatan tanpa bantuan pengadilan, maka pengadilan dapat membantu dengan merumuskan surat gugatan yang benar-benar lengkap sebagaimana idealnya sebuah surat gugatan.

Mudah-mudahan diskusi pada putaran berikutnya dapat berjalan lebih baik lagi kata Koordinator Acara Diskusi yakni Wakil Ketua Tembilahan Drs. Nusirwan, SH.,MH. (Nsw Cooy).,

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice