Hakim PA Sleman Sukses (lagi) Damaikan Perkara Waris Milyaran Rupiah
Sebuah prestasi kembali diraih oleh PA Sleman. Kali ini menyangkut penyelesaian perkara hukum keluarga, yaitu perkara kewarisan. Komitmen seluruh stakeholder dan jajaran di PA Sleman adalah berupaya menyelesaikan perkara dengan perdamaian, baik perkara perkawinan, waris, wakaf dan lain-lain.
Kita maklumi bersama bahwa perkara waris adalah perkara yang pelik. Acapkali nilai-nilai kekeluargaan pecah gara-gara warisan. Padahal harta warisan adalah harta “pemberian” orang tua yang sudah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Andaikata orang tua yang sudah meninggal dunia tidak meninggalkan harta, maka para ahli warisnya tidak mendapatkan apa-apa dari orang tuanya. Bahkan ketika orangtua yang meninggal dunia itu meninggalkan hutang, maka justru ahli warisnya-lah yang harus bertanggungjawab “menyelesaikan”-nya.
Foto bersama di tengah proses mediasi
Perkara gugatan waris, termasuk perkara yang jika tidak dapat diselesaikan dengan perdamaian dipastikan akan berdampak pada perpecahan keluarga. Bahkan keluarga besar berpotensi pecah sampai ke anak cucu, jika perkara sengketa waris tidak segera diselesaikan dengan damai.
Pengadilan Agama Sleman, bertugas menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara hukum keluarga termasuk menyelesaikan perkara waris. Kali ini Pengadilan Agama Sleman berhasil kembali menyelesaikan perkara gugatan waris bernilai milyaran rupiah melalui jalan damai di bawah panduan mediator hakim, yang juga ketua Tim ZI PA Sleman, Drs. H. Arif Irfan, S.H., M.Hum. Berbagai proses baik negosiasi dan mediasi yang berbelit telah ditempuh oleh mediator spesialis perkara waris yang sudah dua kali sukses damaikan sengketa waris ini.
Foto : Saat penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama Pembagian Waris
Perkara gugatan waris yang kali ini ditangani untuk diupayakan damai adalah perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sleman dengan register perkara nomor 200/Pdt.G/2021/PA.Smn pada tanggal 18 Pebruari 2021 dan mulai disidangkan pada tanggal 4 Maret 2021 yang kemudian ditunda untuk memberi kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi dengan bantuan seorang mediator. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 130 HIR serta Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, di mana setiap perkara gugatan harus dilakukan dulu proses mediasi.
Mediator Hakim, Arif Irfan yang bertugas di PA Sleman sejak awal 2018 ini, menambahkan kepada Tim berita website PA Sleman, bahwa harta waris yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Harta tidak bergerak terdiri dari 4 bidang tanah yang luas seluruhnya sekitar 2.727 m2 yang terletak di Kapanewon Ngaglik ditambah harta bergerak berupa uang 350 juta rupiah, sehinga total harta nilainya tidak kurang dari 8 milyar rupiah.
Mediasi perkara waris ini dilakukan hingga 4 kali. Sempat terjadi adu argumen secara alot khususnya terkait dengan nilai harga obyek sengketa. Akan tetapi setelah mendapatkan penjelasan secukupnya alhamdulillah masing-masing pihak, baik Penggugat maupun Tergugat secara garis besar telah dapat menerima sehingga kemudian kedua belah pihak pada akhirnya sepakat akan menyelesaikan perkara dengan jalan perdamaian. Kemudian dijadwalkan waktu penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama.
Foto : Para pihak berperkara sesaat setelah penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama Pembagian Waris
Proses penandatanganan hasil mediasi ini nyaris gagal, sehingga sempat ditunda untuk dijadwalkan kembali pada saat sebelum sidang dibuka kembali yaitu hari Kamis, 29 April 2021. Alhamdulillah setelah diadakan negosiasi dan penjelasan secukupnya oleh mediator Hakim, Arif Irfan, yang juga hakim PA Sleman ini, pada detik-detik terakhir sebelum sidang, proses penandatangan naskah kesepakatan bersama pun ditandatangani. Maka dengan ditandatanganinya naskah kesepakatan bersama tersebut berarti selesailah persengketaan mengenai harta peninggalan pewaris, yang tiada lain istri Penggugat dan Saudara para Tergugat.
Kesepakatan damai perkara gugatan waris ini kemudian dikukuhkan dalam putusan dalam bentuk Akta Perdamaian pada sidang di hari itu juga. Seusai sidang, para pihak berperkara mengapresiasi peran mediator dan majelis hakim yang memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk upaya damai ini. “Kami tak bisa bayangkan jika sengketa waris ini gagal mencapai perdamaian, mungkin persaudaraan kami setidaknya akan menjadi renggang gara-gara warisan. Untuk itu kami sampaikan banyak terima kasih kepada bapak mediator dan majelis hakim yang telah “menyatukan” kembali kekeluargaan kami”, kata Mardono, salah seorang wakil dari Tergugat. (emde)