logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Hakim PA Sleman Berhasil Damaikan Sengketa Waris Milyaran Rupiah

C:\Users\USER\Downloads\WhatsApp Image 2020-12-10 at 07.40.01.jpeg

Foto: Usai penanda-tangan Kesepakatan Perdamaian sengketa waris

Perkara waris adalah perkara yang pelik. Acapkali nilai-nilai kekeluargaan pecah gara-gara warisan. Padahal harta warisan adalah harta “pemberian” orang tua yang sudah meninggal dunia  kepada ahli warisnya. Andaikata orang tua yang sudah meninggal dunia tidak meninggalkan harta, maka para ahli warisnya tidak mendapatkan apa-apa dari orang tuanya. Bahkan ketika orangtua yang meninggal dunia itu meninggalkan hutang, maka justru ahli warisnya-lah yang harus bertanggungjawab menyelesaikan-nya;

Pengadilan Agama Sleman bertugas menerima, memeriksa, mengadili  dan menyelesaikan perkara hukum keluarga termasuk menyelesaikan perkara waris. Dan bulan Desember 2020 ini Pengadilan Agama berhasil menyelesaikan perkara gugatan waris bernilai milyaran rupiah dengan jalan damai, meskipun melalui berbagai proses negosiasi dan mediasi yang berbelit. Perkara gugatan waris dimaksud adalah perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Sleman dengan register perkara nomor : 1510/Pdt.G/2020/PA.Smn pada tanggal 27 Oktober 2020. Perkara gugatan waris ini  mulai disidangkan pada tanggal 10 Nopember 2020 yang kemudian ditunda untuk memberi kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi dengan bantuan seorang mediator. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi Perma Nomor 1 Tahun 2016, di mana setiap perkara gugatan harus dilakukan dulu proses mediasi. 

Mediasi, merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara yang sangat elegan dan sama-sama menang atau menang sama-sama, karena – meminjam istilah Peter Lovenheim – “mediasi memandang ke masa depan, bukan memandang ke masa lampau. Hukum (penyelesaian melalui pengadilan) memandang ke belakang untuk menemukan siapa yang benar dan siapa yang salah, sedangkan mediasi memandang ke depan untuk menemukan suatu solusi. Di dalam hukum, pengadilan menggunakan kekuasaannya untuk memerintahkan suatu putusan, sedangkan di dalam mediasi, Anda memberikan kewenangan pada diri Anda sendiri untuk menemukan solusi Anda sendiri” .

Proses mediasi seperti inilah yang dicoba oleh mediator yang juga Hakim PA Sleman, Drs. H. Arif Irfan, SH, M.Hum. untuk menyelesaikan perkara gugatan waris ini.Kasus gugatan waris ini berawal dari harta warisan dari Alm. Soedibjo alias RS Soedarsono dan almarhumah Umiyati yang disengketakan oleh para ahli warisnya, yang notabene adalah anak-anak almarhum, secara kekeluargaan berdasarkan prinsip-prinsip dan ketentuan Hukum Waris Islam;

Proses mediasi perkara ini tidak sekali jadi. Tapi sempat harus dilakukan sampai 5 kali. Karena cukup berbelit dan alot, bahkan nyaris gagal di detik-detik terakhir, demikian kata Arif Irfan, sang hakimmediator, yang juga sebagai wakil ketua APM dan ZI di PA Sleman. 

Sebagai mediator, Arif Irfan sangat berharap bahwa sebaiknya perkara waris itu tidak sampai menjadi sengketa di Pengadilan. Di samping itu Arif Irfan juga memasukkan nilai-nilai dan pendekatan agama dalam ikut menyentuh para pihak yang sedang bersengketa agar dicapai perdamaian, “betapa sakitnya orang tua “di sana”  ketika melihat anak-anaknya  saling berselisih dan bermusuhan karena harta tinggalannya. Oleh karena itu lebih lanjut Arif Irfan berharap agar perkara ini dapat diselesaikan dengan jalan damai. Karena jika harus diselesaikan dengan jalan litigasi, maka dipastikan akan ada pihak yang merasa dikalahkan oleh pihak lainnya. Sedangkan jika diselesaikan dengan jalan mediasi maka perkara yang tadinya menjadi sengketa dari para ahli waris yang sesungguhnya bersaudara, maka akan menghasilkan penyelesaian yang sama-sama puas. Karena betapapun adilnya setiap putusan dengan jalan litigasi akan tetap diangap tidak adil oleh pihak yang merasa dikalahkan, sebaliknya akan terasa adil bagi pihak yang merasa dimenangkan. 

Selain itu perkara yang berhasil diselesaikan dengan jalan mediasi, tambah Arif Irfan, akan lebih menyingkat waktu penyelesaian perkaranya. Di samping itu perkara yang dapat diselesaikan dengan jalan mediasi, akan lebih murah dari sisi biaya. Yang jelas perkara yang berhasil diselesaikan dengan mediasi akan menjadi sangat sederhana, tidak bertele-tele sebagaimana jika diselesaikan  di persidangan. Karena penyelesaian sengketa (waris) yang diselesaikan di persidangan, mendudukkan kedua belah pihak seakan menjadi musuh, padahal keduanya adalah se-keluarga dan bersaudara se-darah.

Proses perkara waris Nomor : 1510/Pdt.G/2020/ PA.Smn. ini berhasil diselesaikan dengan jalan mediasi yang kemudian dikukuhkan dengan putusan pada hari Selasa tanggal8 Desember 2020 dengan Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh semua pihak berperkara. Alhamdulilah para pihak menyetujui draft perdamaian yang di olah oleh mediator berdasarkan masukan dari pihak Penggugat dan Tergugat pada pertemuan mediasi sebelumnya.

Gugatan ini berawal dari meninggalnya pewaris, dengan meninggalkan harta dan ahli waris yang terdiri dari 6 orang anak, di mana harta peninggalan orang tuanya  dari pewaris dikuasai oleh salah satu dari ahli waris. Padahal harta peninggalan pewaris belum pernah dibagi. 

Di dalam Akta Perdamaian yang dikuatkan dalam putusan Pengadilan ini disepakati tentang harta peninggalan ayah dan ibu dari para pihak (Para Penggugat dan Tergugat) terdiri dari Harta tidak bergerak berupa 3 bidang tanah yang nilainya milyaran rupiah serta harta bergerak (terdiri dari tabungan dan deposito, alat transportasi, perhiasan serta peralatan rumah tangga) yang diklaim oleh para Penggugat bernilai tidak kurang dari 20 M.

Di dalam Akta perdamaian tersebut disepakati pula tentang besaran bagian masing-masing ahli waris, serta disepakati untuk segera (dalam waktu 7 hari sejak ditandatangani Akta Perdamaian ini) mengurus segala sesuatunya untuk mewujudkan isi perdamaian tersebut, termasuk menggunakan jasa appraiser  untuk menilai harga dari harta peninggalan orang tua para pihak berperkara.

Pada sesi terakhir proses mediasi, para pihak menyampaikan terimakasih kepada pengadilan Agama Sleman khususnya mediator yang telah dengan sabar berupaya menasihati untuk mendamaikan kami karena beberapa kali upaya perdamaian yang dilakukan sempat macet, sehingga dengan adanya perdamaian ini hubungan kekeluargaan kami merasa tetap utuh, kata salah seorang ahli waris  sambil tersenyum. “Mudah-mudahan almarhum dan almarhumah di sana, ikut tersenyum melihat ditandatanganinya kesepakatan perdamaian ini”, sambung Arif Irfan. (emde)

 

Sumber : http://pa-slemankab.go.id/article/hakim-pa-sleman-berhasil-damaikan-sengketa-waris-milyaran-rupiah

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice