Hakim PA Sampit : Aparat Peradilan Agama Harus Punya Empat Karakter
Sampit |PA Sampit
Seperti biasanya setiap hari Senin pagi, dilaksanakan apel di Kantor Pengadilan Agama Sampit, dan untuk menjadi renungan bersama, pembina apel pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014 Riduan, S.Ag. (Hakim PA Sampit) telah menyampaikan amanatnya dengan mengutip apa yang telah disampaikan oleh salah satu Hakim Agung dari Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.Ip., MH., pada sesi pembukaan rapat kerja Badilag 2014 di Bandung (4/2/2014), beliau mengatakan bahwa “Aparat Peradilan Agama harus memiliki empat karakter”.
Hal itu dimaksudkan agar aparat peradilan agama dapat mengikuti perkembangan jaman tidak dipandang sebelah mata oleh pihak lain. Kita harus mengubah citra diri kita sendiri, dan keempat karakter tersebut adalah:
1. Aparat Peradilan Agama harus intelektual, karena menurut Prof. Manan pola pikir seseorang yang intelek berbeda dengan pola pikir seseorang yang bukan intelek, dan kita harus punya wawasan yang luas;
2. Aparat Peradilan Agama harus profesional atau ahli dibidangnya, saat ini idealnya setiap orang punya spesialisasi, karena di jaman modern ini kita dituntut memiliki keahlian dibidang masing-masing;
3. Aparat Peradilan Agama harus punya integritas moral, tidak ada artinya intelektual dan profesional kalau integritas moralnya jelek. Kalau terbukti integritas moralnya jelek, wassalam, tegas Prof. Manan;
4. Aparat Peradilan Agama harus kuat, tanggap dan tangkas menghadapi masalah, artinya aparat peradilan agama tidak boleh malas, harus rajin bekerja dan belajar, jangan sampai ada karyawan yang tidak tahu apa yang harus dikerjakan.
Semoga apa yang disampaikan oleh Prof. Manan tersebut diatas dapat diterapkan oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Sampit. (isn)