Hakim PA Nunukan Lulus Diklat Sertifikasi Mediator
Megamendung | www.pa-nunukan.go.id
Muhlis, S.H.I., M.H., Hakim PA Nunukan, berkesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Mediator Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum dan Agama Seluruh Indonesia, yang digelar Badan Litbang Diklat Kumdil MA, selama 6 hari, Senin s/d Sabtu (18/5 s.d. 23/5/2015), di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pembukaan Diklat Sertifikasi Mediator ini dilakukan langsung oleh Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Ny. Siti Nurdjanah, S.H., M.H., di ruang pertemuan Balitbang Diklat Kumdil MA, Megamendung, Senin (18/5/2015) pagi.
Peserta Diklat Sertifikasi Mediator ini terdiri para Hakim Tingkat Pertama dari Lingkungan Peradilan Agama (102 orang) dan Lingkungan Peradilan Umum (102 peserta).
Tenaga pengajar Diklat Sertifikasi Mediator ini berasal dari Hakim Tinggi Fungsional pada Balitbang Diklat Kumdil MA dan Widyaiswara luar biasa yang terdiri dari unsur-unsur Bawas MA, dosen dan akedemisi, serta pejabat dari lembaga/kementerian lain yang terkait.
Setelah mengikuti Diklat yang cukup melelahkan selama 6 hari, alhamdulillah, Muhlis, S.H.I., M.H. dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan Sertifikat No. 896/Bld/MA-RI/2015, yang ditandatangani Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA.
Menurut Muhlis, selama Diklat ini banyak peserta yang berhalangan karena sakit atau alasan-alasan lainnya. Sehingga hanya sebanyak 196 peserta Diklat Sertifikasi Mediator ini yang dapat dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan Sertifikat.
Selebihnya ada peserta Diklat yang dinyatakan tidak lulus dan ada yang kelulusannya ditunda sampai yang bersangkutan mengirimkan laporan hasil mediasi yang berhasil dari tempat dia bekerja.
Pasca lulusnya Muhlis, S.H.I., M.H. dari Diklat Sertifikasi Mediator ini, maka PA Nunukan saat ini telah memiliki 4 Mediator Hakim yang bersertifikat. Ketiga lainnya adalah Mulyadi, Lc., M.H.I., H. Fitriyadi, S.H.I., dan Khairul Badri, Lc., M.A., yang sebelumnya adalah calon hakim ‘produk’ Balitbang Diklat Kumdil MA.
(Renafasya)