Hakim PA Nunukan: 10 Kepribadian/Karakter Yang Harus Dimiliki Hakim
3 Hakim PA Nunukan Saat Diskusi KY
Samarinda | www.pa-nunukan.go.id
Selain pemberian materi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh narasumber dari Komisi Yudisial (KY) sendiri, acara diskusi yang digelar KY di Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (20/3) lalu, juga menggandeng narasumber dari luar untuk materi Insprirasi/Motivasi “Etika Profesi Penegak Hukum”.
Kepala Badan Diklat Propinsi Kaltim Syafruddin Pernyata, “terpilih” untuk memberikan materi Inspirasi/Motivasi kepada para peserta diskusi yang terdiri dari Hakim Tingkat Pertama dan Hakim Tingkat Banding 4 Lingkungan Badan Peradilan se-Kalimantan Timur dan Utara.
Demikian disampaikan 3 Hakim PA Nunukan yang berkesempatan mengikuti diskusi gelaran KY di Samarinda, saat melapor kepada Ketua PA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H., di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Ke-3 Hakim PA Nunukan yang mengikuti diskusi KY itu adalah Muhlis, S.H.I., M.H., Mulyadi, Lc. M.H.I., dan H. Fitriyadi, S.H.I.
Menurut Syafruddin Pernyata, yang pernah menjadi Kepala Disdik Kaltim, kita dewasa ini semakin dihadapkan dengan berbagai persoalan buruk yang menyesakkan dada. Dan persolan itu lebih banyak berkaitan dengan masalah karakter atau kepribadian.
Tanda-tandanya, menurut dosen Universitas Mulawarman Samarinda ini adalah meningkatnya kekerasan di kalangan remaja; penggunaan bahasa dan kata-kata yang buruk; pengaruh peer-group yang kuat dalam tindak kekerasan; peningkatan perilaku merusak diri seperti narkoba, seks bebas dan alkohol; semakin kaburnya pedoman moral baik dan buruk;
Selain itu, kata mantan Kepala Perpustakaan Wilayah Kaltim ini, telah terjadi penurunan etos kerja; semakin rendahnya rasa hormat terhadap orang tua dan guru; rendahnya rasa tanggung jawab, baik sebagai individu maupun sebagai warga masyarakat dan negara; ketidakjujuran yang begitu membudaya; dan penuh rasa saling curiga dan kebencian di antara sesama.
Maka, mengutip Thomas Lickona, ahli pendidikan karakter dari Amerika Serikat, bekas Humas Pemprov. Kaltim, ini menyatakan bahwa seorang Hakim harus memiliki 10 karakter/kepribadian yang melekat pada dirinya.
Ke-10 karakter/kepribadian Hakim itu adalah bijaksana, adil, daya tahan, kontrol diri, cinta, sikap positif, kerja keras, kepribadian yang utuh, perasaan berterima kasih dan kerendahan hati.
Untuk memberikan pemahaman mendalam terhadap materi Etika Profesi Penegak Hukum, khususnya tentang 10 karakter/kepribadian versi Thomas Lickona, narasumber juga menayangkan 3 video Inspirasi/Motivasi, yaitu video Harga Diri, video Keputusan dan Pengorbanan, dan video Keputusan Emosional.
(YADI2M – RENAFASYA)