Hakim PA Manna Berhasil Mediasi Perkara Cerai Talak
Manna | www.pa-manna.go.id
Alhamdulillah, Puji syukur sepantasnya kita haturkan kepada Allah Ta’ala yang telah mempersatukan kembali dua insan ini. Hal itulah yang terucap dari lisan Pemohon dan Termohon serta hakim mediator Pengadilan Agama Manna Kelas II atas berhasilnya mediasi yang dilakukan dan tercapainya kesepakatan damai antara dua insan yang dilakukan pada hari ini.
Sebagaimana diketahui bahwa pasangan suami isteri yang bernama Hendri Kustian bin Burhanudi sebagai Pemohon dan Maria Fonalisa binti Suadik sebagai Termohon dengan Nomor Perkara 0069/Pdt.G/2018/PA.Mna telah mengikuti persidangan di Pengadilan Agama Manna pada tanggal 14 Maret 2018 (sidang pertama). Dengan Majelis Hakim Sudiliharti, S.H.I. (Hakim Ketua) serta Ahmad Ridho Ibrahim, S.H.I., M.H. & Fahmi Hamzah Rifai, S.H.I (Hakim Anggota).
Namun proses mediasi yang dilakukan pada saat itu masih belum berhasil, dikarenakan masih ada keraguan antara kedua belah pihak terutama Pemohon tentang akan kembali berdamai. Namun pada hari Rabu, 28 Maret 2018 usaha damai melalui mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator yaitu Rusdi, S.Ag., M.H. menemui titik terang, karena kedua belah pihak melunak hatinya dan menyatakan ingin damai dengan berjanji akan membina rumah tangga kembali.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau. Sebab keberhasilan dalam mendamaikan dua insan yang sudah berumah tangga dan sebelumnya sudah diujung perceraian merupakan kebanggaan, karena bisa melihat mereka hidup harmonis kembali. Dan menjadi seseorang yang bisa menengahi dan mendamaikan perselisihan dan pertengkaran rumah tangga adalah hal yang luar biasa. {KIM}