Hakim PA Bajawa Menjadi Pemateri Diskusi Hukum Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur
Foto: Drs. H. Jeje Jaenuddin, M.Si (Hakim Tinggi), Dr. H. Abdul Hakim, MHI (Waka PTA NTT) dan Dr. Mahmud Hadi Riyanto, SHI., MHI (Hakim PA Bajawa)
Kupang | PA Bajawa
Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur (PTA NTT), berlangsung kegiatan Diskusi Hukum Pengadilan Agama Sewilayah Nusa Tenggara Timur dengan Tema Kita Tingkatkan Profesionalisme Dalam Pelaksanaan Eksekusi.
Kegiatan Diskusi Hukum diawali dengan acara pembukaan yang dimulai tepat pukul 08.30 WITA. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Pengadilan Agama Se NTT, Wakil Ketua Pengadilan Agama Se NTT, Hakim Pengadilan Agama Se NTT dan Panitera Pengadilan Agama Se NTT. Dalam sambutannya pada acara pembukaan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur Dr. Abd.Hakim, M.H.I., berharap kegiatan Diskusi Hukum dapat menjadi wadah untuk menambah pengetahuan dan kemampuan dalam pelaksanaan tugas khususnya mengenai eksekusi. Beliau berharap seluruh hakim dapat terus meningkatkan pengetahuan dan pemahamnnya dalam menangani perkara khususnya masalah eksekusi karena menurut Beliau putusan eksekusi merupakan martabat pengadilan.
Waka PTA NTT Membuka Acara Diskusi Hukum
Setelah acara pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan diskusi Hukum dengan pemakalah/pemateri Hakim Pengadilan Agama Bajawa, Dr. Mahmud Hadi Riyanto, S.H.I., M.H.I. yang menyampaikan makalah dengan judul Eksekusi: Bentuk Kemuliaan Pengadilan, narasumber adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur, Dr. Abd. Hakim, M.H.I., serta moderator Drs. H. Jeje Jaenudin, M.S.I, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur. Acara diskusi hukum ini juga dihadiri oleh seluruh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tengggara Timur serta Panitera dan jajaran kepaniteraan Pengadilan Agama Nusa Tenggara Timur.
Peserta Diskusi seluruhnya berjumlah 65 peserta, dan terlihat sangat antusias dalam mengikuti kegiatan diskusi hukum. Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk meningkatkan kualitas putusan pengadilan agama di wilayah Nusa Tenggara Timur.