logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim PA Bajawa Menjadi Narasumber Workshop “Strategi Mencari Ide Penelitian Di Masa Pandemi” IAIN Kediri

Flyer Workshop Strategi Mencari Ide Penelitian di Masa Pandemi

pabajawa.net

Kamis Legi, 9 Juli 2020 (09/07/2020), Institut Agama Islam Negeri Kediri (IAIN Kediri) menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Monitoring dan Percepatan Penulisan Skripsi Fakultas Syariah, IAIN Kediri Tahun 2020” yang diselenggarakan melalui sistem daring via aplikasi Zoom Meeting. Hakim Pengadilan Agama Bajawa, Dr. Mahmud hadi Riyanto, SHI., MHI., bertindak sebagai narasumber tunggal dalam workshop tersebut.

Dekan Fakultas Syariah IAIN Kediri Dr. Khamim, M.Ag., sebelumnya telah mengirimkan Surat Permohonan Kepada Ketua Pengadilan Agama Bajawa, melalui Surat Nomor 345/In.36/PP.00/9/6/2020 tanggal 25 Juni 2020, pada intinya adalah memohon Kepada Ketua PA. Bajawa untuk menunjuk Hakimnya bertindak sebagai Narasumber dalam workshop. Ketua PA. Bajawa Sriyani HN, S.Ag., M.Ag., menjawab Surat Permohonan dari IAIN Kediri dengan Surat Nomor W23-A8/503/PP.00.9/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 isinya adalah mengabulkan surat permohonan Dekan IAIN Kediri dengan menugaskan kepada Dr. Mahmud Hadi Riyanto, SHI., MHI., bertindak sebagai narasumber dalam workshop secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Pada pukul 10.00 Wita, workshop dimulai dengan dipandu oleh Rizki Darmawan, MH., sebagai pembawa acara sekaligus Moderator. Selanjutnya Dekan Fakultas Syariah IAIN Kediri, Dr. Khamim, M.Ag., memberikan sambutan serta menyampaikan, “sesuai hasil pengisian kuesioner monitoring dan percepatan penulisan skripsi mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kediri didapati 58.5% (lima puluh delapan koma lima persen) mahasiswa belum memiliki ide penelitian, sehingga belum mengajukan judul skripsi sebagai mini riset” ungkap Dr. Khamim. Atas dasar problema ini, Dekan Fakultas Syariah IAIN Kediri menyelenggarakan workshop dengan tema Strategi Mencari Ide Penelitian Skripsi di Masa Pandemi. Dr. Khamim, M.Ag., menyatakan, “workshop ini bertujuan agar dapat memberikan bekal ilmu dan wawasan kepada mahasiswa tentang penulisan sripsi, membimbing mahasiswa untuk mengerjakan skripsi tepat waktu dan memotivasi mahasiswa agar menghasilkan penelitian skripsi yang baik dan lulus tepat waktu”, tegas Pak Dekan.

Disampaikan oleh moderator, “jumlah peserta workshop ini lebih dari 600 peserta terdiri dari Mahasiswa Fakultas IAIN Kediri dan Mahasiswa seluruh Indonesia, sementara kapasitas zoom meeting hanya 300, sehingga peserta yang tidak dapat akses masuk room zoom meeting, dapat mengikuti live streaming melalui channel youtube Fasya IAIN Kediri” jelas Rizki Darmawan, MH.

Narasumber Tunggal, Dr. Mahmud Hadi Riyanto dari PA Bajawa

Selanjutnya acara inti, dengan penyampaian dari narasumber tunggal Dr. Mahmud Hadi Riyanto, SHI., MH., (Hakim PA. Bajawa), narasumber membawakan 3 (tiga) materi, yaitu materi tentang strategi menemukan ide penelitian di masa pandemi, bagaimana merangkai ide menjadi suatu tulisan atau karya dan materi tentang motivasi bagi mahasiswa yang sedang atau akan menyelesaikan penulisan skripsi. Pemateri menjelaskan, “untuk mendapatkan suatu ide, seseorang harus meyakini yang namanya rukun iman untuk menjadi penulis, yaitu gigih, tekun dan bernyali tinggi, untuk merangkai ide sehingga menjadi suatu karya, maka ide yang ada sebaiknya segera dicatat baik di kertas maupun melalui gadget, karena ide yang tidak dicatat ibaratnya seperdi butiran debu di atas batu yang dihempas angin, sehingga hilang begitu saja”, tegas Mahmud HR.

Setelah narasumber memaparkan materinya, kemudian terjadi tanya jawab serta dialog sangat menarik antara perserta worksop dengan narasumber, hingga detik waktu menunjukkan pukul 12.30 Wita. Akhirnya, moderator menutup acara dengan mengucapkan “terimakasih kepada semua pihak yang telah berhasil menyelenggarakan acara ini, narasumber dan para peserta, inshaAllah kita akan bertemu dikesempatan yang lain” sebut Rizki Darmawan.

Sesuai Pasal Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,disebutkan (1.) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (2.) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, atas dasar itu Ketua Pengadilan Agama Bajawa selalu memberikan izin dan menerima surat permohonan dari pihak manapun, sepanjang tidak mengganggu kewajiban dalam menjalankan tugas pokoknya serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan lainnya. Salam Laskar Pelangi PA. Bajawa, tetap Semangat…….!!!! (Red. Thofa)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice