logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim PA Bajawa Jadi Narasumber tentang Kerukunan Beragama

Bajawa | pabajawa.net

Hakim Pengadilan Agama Bajawa, Dr. Mahmud Hadi Riyanto, SHI., MHI., menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama di Kabupaten Ngada, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Ngada pada Hari Rabu, 26 Juni 2019 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngada. Peserta dialog terdiri dari 30 orang tokoh pemuka agama dari agama Islam, Katholik, Kristen dan Hindu, jumlah peserta adalah 30 orang, Islam dengan 8 peserta, Katolik dengan 10 peserta, Kristen dengan 8 peserta dan Hindu dengan 4 Peserta.

Bertindak sebagai Narasumber adalah:

  • Yonahes Daketi Ase sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngada
  • Dr.Mahmud Hadi Rianyanto,S.HI,M.HI Sebagai perwakilan tokoh Agama Islam
  • Romo Benediktus, sebagai perwakilan tokoh agama Katholik
  • I Gusti Agung Kethut Artanaya, sebagai perwakilan tokoh agama Hindu, dan
  • Pendeta Zakeus, sebagai perwakilan tokoh agama Kristen.

Seluruh narasumber menerangkan bahwa agama merupakan cinta dan kasih, adalah salah bilamana ada anjuran untuk saling berkonflik atau bermusuhan antara agama satu dengan lainnya, hal tersebut merupakan pemahaman yang sempit akan ajaran keagamaan, agama adalah universal yang memberikan berkah dan rahmat kepada seluruh alam dan seisinya.

Dr. Mahmud Hadi Riyanto, SHI., MHI., Hakim yang berasal dari Kediri merupakan lulusan Doktoral Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar tahun 2018, diantara salah satu materinya adalah memaparkan prinsip-prinsip dalam menjalin kerukunan bagi Umat Islam terhadap pemeluk Agama lain dengan mengetengahkan bahwaIslam menjunjung tinggi toleransi. Toleransi mengarah kepada sikap terbuka dan mau mengakui adanya berbagai macam perbedaan, baik dari sisi suku bangsa, warna kulit, bahasa, adat-istiadat, budaya, bahasa, serta agama.

Ini semua merupakan fitrah dan sunnatullah yang sudah menjadi ketetapan Tuhan. Dalam terminologi Islam, istilah yang dekat dengan kerukunan umat beragama adalah ”tasamuh”. Keduanya menunjukkan pengertian yang hampir sama, yaitu saling memahami, saling menghormati, dan saling menghargai sebagai sesama manusia. 

Tasamuh memuat tindakan penerimaan dan tuntutan dalam batas-batas tertentu. Dengan kata lain, perilaku tasamuh dalam beragama memiliki pengertian untuk tidak saling melanggar batasan, terutama yang berkaitan dengan batasan keimanan (aqidah).

Lebih lanjut lagi, bahwa Perbedaan agama tidak bisa dijadikan alasan untuk berperilaku buruk, memusuhi dan memerangi pemeluk agama lain. Dengan demikian asas hubungan antara umat Islam dengan non-Muslim bukanlah peperangan dan konflik, melainkan hubungan tersebut didasari dengan perdamaian dan hidup berdampingan secara harmonis. Islam memandang seluruh manusia, apa pun agama dan latar belakangnya, terikat dalam persaudaraan kemanusian (ukhuwwah insaniyyah) yang mengharuskan mereka saling menjaga hak-hak masing, mengasihi, tolong-menolong, berbuat adil dan tidak menzalimi yang lain. (Red.pabajawa)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice