logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim PA Amuntai berhasil Mendamaikan Sengketa Gugat Waris

Amuntai | PA Amuntai

Rabu, 09 November 2016 merupakan hari yang sangat berbahagia bagi Majelis A yaitu majelis Ketua PA Amuntai Drs. H. Fauzi, MHI dan ini merupakan suatu kebanggaan juga bagi PA Amuntai, sebab beliau berhasil mendamaikan perkara Gugat Waris yang terdaftar di PA Amuntai dengan nomor perkara 0165/Pdt.G/2016/PA. Amt. pada tanggal 16 Maret 2016.

Majelis A yang di Ketuai oleh Drs. H. Fauzi, MHI dengan beranggotakan Dra. Aisyah, MHI, dan Drs. H. Arpani, MHI, dengan tenang dan sabarnya berusaha meyakinkan para pihak dengan siraman rohani yang menyejukkan keduanya untuk menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan.

Setelah melalui 19 kali persidangan, pada tanggal 09 November 2016 dengan berbagai nasehat, arahan dan penjelasan majelis, para pihak pada akhirnya luluh dan sepakat untuk berdamai, karena perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice