logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Muda Pengadilan Agama Pulang Pisau Menjadi Pemateri Praktikum B UIN Antasari

Pada hari selasa (30/06) Hakim PA Pulang mendapat kesempatan kembali untuk menjadi pemateri dalam Praktikum B Mahasiswa Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin yang dilaksanakan selama satu bulan yakni mulai tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan tanggal 24 Juni 2020;

Dalam Kesempatan ini Ibu Nida Farhanah, S.Sy yang bertindak sebagai Pemateri dengan di dampingi oleh Hj. Norbaiti,S.HI sebagai moderator. Adapun tema materi yang disampaikan adalah   Adminstrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Hakim Muda kelahiran Palangkaraya, 10 Mei 1993 ini mulai memaparkan materinya mulai dari administrasi perkara elektronik yang terkait dengan proses pendaftaran dan pemberkasannya sampai dengan administrasi persidangannya.

Perkara elektronik adalah merupakan hal yang baru di dunia peradilan. Hal ini di maksudkan bahwa pengadilan terus berusaha melakukan Inovasi adaptasi dengan perkembangan Informasi dan teknologi yang semakin canggih, sehingga diharapkan dengan adanya teknologi ini dapat membantu masyarakat dalam menerima pelayanan yang inovatif dari pengadilan

Pemateri yang juga alumni IAIN Palangkaraya ini menjelaskan bahwa adanya administrasi perkara secara elektronik telah diatur dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik yang kemudian Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan petunjuk teknisnya dengan Surat Keputusan Nomor :129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk teknis PERMA No. 1 tahun 2019 yang ditindak lanjuti kembali oleh Dirjen Badilag dengan Surat Keputusan Nomor: 56/DJA/HK.05/SK/I/2019 tentang petunjuk pelaksanaan PERMA No. 1 tahun 2019.

Menurutnya “ ada 3 pointer penting yang tertuang dalam PERMA Nomor 1 tahun 2019 tersebut yaitu: pertama, diterapkannya administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik pada tiga lingkungan Peradilan, yakni peradilan Umum , Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. Kedua, Alamat Para Pihak mempergunakan domisili elektronik. Ketiga administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik ini dilakukan dengan persetujuan Tergugat. Ketiga, pengguna administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik ini adalah pengguna terdaftar yaitu advokat/Kuasa Hukum dan Pengguna lainnya (perorangan) sehingga pengguna tidak hanya terbatas pada advokat saja”. Jelasnya.

Di sela-sela pemaparan materi banyak pertanyaan bertubi tubi mengalir dari para peserta, bahkan sampai sesi menjelang akhir pun pertanyaan terus berdatangan silih berganti, namun dengan jelas dan lugas pemateri menjawab semua pertanyaan yang tertuju kepadanya.

Di penghujung materi sebagai closing statement, beliau menyampaikan harapan bahwa materi ini dapat difahami dengan baik. “saya berharap semua mahasiswa yang ikut kegiatan ini rajin membaca literatur dan peraturan perundangan yang terkait dengan materi ini, sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik di Pengadilan, sehingga masyarakat dapat mengetahui cara dan prosedurnya dengan baik dan benar” Pungkasnya.

(Tim- IT)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice