logo web

Dipublikasikan oleh MSy Simpang Tiga Redelong pada on .

Hakim MS Simpang Tiga Redelong Hadiri Pelaksanaan 'Uqubat Cambuk

Bener Meriah, Rabu (19-08-2020) Hakim Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong memenuhi undangan dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menyaksikan pelaksanaan 'uqubat cambuk untuk terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan 'uqubat cambuk dilakukan dihalaman depan Kantor Kejaksaaan Negeri Bener Meriah pukul 10.00 WIB.

Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong dalam putusan perkara Nomor 03/JN/2020/MS.Str menjatuhkan vonis 'uqubat cambuk sebanyak 40 kali cambuk di depan umum, dikurangi masa tahanan yg telah dijalani terdakwa selama 7 Bulan, uqubat cambuk yg dilaksanakan sebanyak 33 kali cambuk. sedangkan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong Juga Memutuskan perkara Nomor 05/JN/2020/MS.Str menjatuhkan vonis 'uqubat cambuk sebanyak 30 kali bagi terdakwa laki-laki dan dikurangin masa tahanan 4 bulan maka sisa cambuk di depan umum sebanyak 26 kali cambuk sedangkan untuk Terdakwa Perempuan cambuk di depan umum sebanyak 30 kali cambuk.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Hakim Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong, Kapolres Bener Meriah, Dandim 0119 Bener Meriah dan tenaga medis. Prosesi pencambukan yang dilakukan oleh algojo mengalami beberapa kali istrihat yang disebabkan karena terdakwa mengeluh kesakitan sehingga proses pencambukan berhenti sejenak untuk tenaga medis memeriksa keadaan terdakwa, Pelaksanan 'uqubat cambuk kali ini sangat terbatas pengunjungnya, hal ini disebabkan karena dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Bener Meriah menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan  penyebaran wabah covid-19. Semoga pelaksanaan cambuk ini menjadi pelajaran bagi terdakwa maupun kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga diri dari perbuatan-perbuatan pelanggaran syariat sehingga cita-cita rakyat aceh untuk menerapkan syariat islam secara kaffah dapat terlaksanakan dengan baik. (redaksi-ms.str).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice