Hakim MS Sigli Hukum 40 Kali Cambuk Abang Adik Pelaku Judi Online
ms-sigli.go.id
SIGLI – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli I.B menjatuhkan vonis hukuman cambuk terhadap 3 orang Terdakwa pelaku jarimah maisir (judi) online dalam persidangan pada hari Rabu (20/1/2021). Ketiga Terdakwa yang dihukum itu yakni Muhammad Yusuf alias hendra bin Azhar (34), Muhammad Fazil bin Azhar(31), dan Saiful Hadi bin Azhar (27). Tiga Terdakwa tersebut merupakan abang adik warga gampong Yaman Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie yang terbukti melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Majelis Hakim MS Sigli dalam putusannya yang dibacakan pada persidangan secara virtual menyatakan Muhammad Yusuf di hukum sebanyak 40 kali hukuman cambuk di depan umum, sedangkan adik-adiknya yakni Muhammad Fazil dan Saiful Hadi di hukum masing-masing 35 kali cambuk. Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sepak bola dengan menggunakan jaringan internet (judi online) sboagen88 (Agen Bola Sbobet & Bandar Bola Sbobet Online). Mereka penyedia fasilitas dari para pemain/pembeli yang memasang nomor judi bola online pada akun email yang telah didaftar dengan alamat internet / Website / Url http://sbowin.com.
Dalam putusan itu barang-barang bukti milik Terdakwa yang digunakan seperti Laptop, 4 unit Handphone, ATM BNI dan barang lainnya di rampas untuk dimusnahkan sedangkan uang tunai yang digunakan dalam judi tersebut di setor ke Baitul Mal Kabupaten Pidie. Sebagaimana yang telah diberitakan ketiga abang adik itu di tangkap oleh Personel Satuan Reskrim Polres Pidie saat melakukan penggrebekan satu kios yang di duga di jadikan tempat judi online yang terletak di Gampong Baro Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie, pada hari Sabtu (20/12/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
(FR)