logo web

Dipublikasikan oleh MSy Sigli pada on .

 Hakim MS Sigli berhasil Mediasi Sengketa Kewarisan Ratusan Juta

ms-sigli.go.id

SIGLI – Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli I.B Drs. A. Aziz, S.H, M.H kembali berhasil memediasi perkara sengketa waris dalam mediasi lanjutan, hari Kamis (10/9/2020) bertempat di ruang mediasi. Perkara gugatan Kewarisan yang terdaftar di Kepaniteraan pada tanggal 25 Juni 2020 dengan Register Nomor : 253/Pdt.G/2020/MS.Sgi itu berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dengan penandatangan Akta Perdamaian. Sebagai mediator, Hakim A. Aziz berusaha meyakinkan dan mengarahkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai sehingga pernak-pernik keributan yang selama ini terjadi antara para ahli waris, hilang dan terhenti.

Hakim A. Aziz saat diminta keterangannya setelah mediasi itu mengatakan dalam perkara tersebut isteri Penggugat I sudah meninggal dunia dan meninggal harta waris berupa rumah, akan tetapi rumah itu dikuasai oleh abang kandung almarhumah (Tergugat), sehingga suami (Penggugat I) beserta 2 kakak kandung almarhumah (Penggugat II dan Penggugat III) menggugat abang kandungnya (Tergugat). “ Mediasi untuk perkara itu sudah 4 kali dan sangat alot karena masing-masing pihak tidak mau berdamai, Kemudian kita berusaha dengan cara kaukus, dan akhirnya mencapai kesepakatan yang mana rumah itu di hargakan 400 juta oleh pihak Penggugat dan di beli oleh Tergugat”. Terang A.Aziz

Lebih lanjut beliau mengungkapkan pada penandatanganan akta perdamaian itu, Tergugat langsung melakukan pembayaran secara cash dengan menyerahkan uang 400 juta di hadapan Hakim Mediator, dan beliau langsung membagi hak masing-masing yang diterima oleh ahli waris. “Akta perdamaiannya telah ditanda tangan oleh para pihak. Pihak Penggugat di wakili Kuasanya, dan uang cash 400 juta harga beli rumah langsung di serahkan dan Kuasa Penggugat juga menyerahkan sertifikatnya kepada Penggugat, seketika itu juga lansung kita bagikan hak masing-masing ahli waris.” Jelasnya, seraya mengatakan akta perdamaian itu akan beliau serahkan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk dibacakan pada sidang berikutnya.

(FR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice