logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim MS Kualasimpang Narasumber di Dinas Syari'at Islam

Kualasimpang |ms-kualasimpang.go.id

Pada hari Kamis, tanggal 10November 2016, pukul 09.00 wib s/d 11.30, bertempat di Dinas Syari’at Islam, dilaksanakan sosialisasi Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Peserta dalam kegiatan ini adalah imam kampung, imam dusun, tokoh adat dan masyarakat lainnya.

Kepala Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Tamiang Saiful Umar, S.Ag menyampaikan tujuan dari kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk mensosialisasikan kepada imam kampung, imam dusun, tokoh adat dan masyarakat lainnya tentang Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sehingga diharapkan mereka yang mewakili mengikuti kegiatan ini, dapat mensosialisasikan di kampung masing-masing.  

Pahruddin Ritonga, S.H.I (Hakim Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kewenangan Mahkamah Syar’iyah adalah 1. Khamar 2.Maisir 3. Khalwat 4. Ikhtilath 5. Zina 6. Pelecehan Seksual 7. Liwath 8. Musahaqah 9. Pemerkosaan 10. Qadzaf. 

Pedoman Hakim dalam memeriksa perkara adalah Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice