Hakim MS Idi Kembali Jatuhi Hukuman Bagi Terdakwa Perkara Jinayat
Idi | MS Idi
Kamis (16/08/18) siang, majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Idi kembali menjatuhi hukuman bagi para terdakwa dalam perkara jinayat. 4 perkara jinayat yang diterima dan disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Idi yaitu perkara Maisir (judi online).
Sidang perkara jinayat ini dipimpin oleh yang mulia Drs. Amrullah, M.H., selaku Hakim Ketua, yang juga Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, didampingi yang mulia Mahyuddin, S.Ag., dan yang mulia T. Swandi, S.H.I.,M.H., sebagai hakim anggota, serta bapak Afwan Zahri, S.H.I., dan bapak T. Iskandar, S.H.I., sebagai panitera pengganti.
Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Afwan Zahri, S.H.I., selaku panitera pengganti kepada redaksi mengatakan, para terdakwa ini melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yang berlaku di Propinsi Aceh. Adapun hukuman yang diterima masing-masing para terdakwa yaitu perkara dengan nomor registrasi : 8/JN/2018/MS-Idi (judi online) satu orang terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.
Perkara dengan nomor registrasi : 9/JN/2018/MS-Idi (judi online) satu orang terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 4 bulan, nomor registrasi : 10/JN/2018/MS-Idi (judi online) satu orang terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 4 bulan, noreg : 11/JN/2018/MS-Idi (judi online) dua orang terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.
Beliau juga menambahkan, para terdakwa yang berjumlah 5 (lima) orang laki-laki dibawa langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, serta barang bukti berupa tiga unit computer, pungkasnya.(DCB)