logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim MS Blangkejeren Hadiri Pelaksanaan Eksekusi Cambuk di Kabupaten Gayo Lues

Blangkejeren l MS Blangkejeren

Pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2018 bertepatan jam 14.00 WIB atau setelah pelaksanaan shalat dhuhur, Dinas Syari’at Islam Blangkejeren bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Blangkejeren melaksanakan eksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Ash-Shalihin. Pelaksanaan cambuk kali ini juga ikut diawasi langsung oleh  Hakim dari Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.

Pelaksanaan eksekusi cambuk kali ini tidak seperti biasanya yang dilaksanakan pada hari jum’at setelah usai pelaksanaan ibadah shalat jum’at, namun perbedaan waktu pelaksanaan tadi tidak menurunkan antusiasme masyarakat yang hadir ke lokasi untuk menyaksikan eksekusi cambuk tersebut. Masyarakat sudah memenuhi area halaman Masjid Ash-Shalihin sejak pukul 13.30 WIB guna menunggu proses persiapan eksekusi cambuk.

Sesaat sebelum pelaksanaan eksekusi cambuk, perwakilan dari Jaksa Penuntut Umum naik ke atas panggung untuk membacakan tata tertib dan tata cara pelaksanaan cambuk yang telah diatur dalam Qanun Aceh (Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat), kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tujuan dan maksud dari pelaksanaan eksekusi cambuk di depan masyarakat umum yaitu untuk menjadikannya sebagai pelajaran penting bagi masyarakat yang menyaksikan bukan bertujuan untuk menyiksa para terhukum jarimah tersebut.

Eksekusi ini merupakan pelaksanaan cambuk pidana jinayat yang kedua untuk tahun 2018.  Kali ini yang dicambuk berjumlah 11 orang terhukum dengan jumlah Uqubat Cambuk yang berbeda-beda,  yaitu jarimah khalwat 2 (dua) orang terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan, jarimah pelecehan seksual 2 (dua) orang, jarimah maisir 3 (tiga) orang dan jarimah khamar 4 (empat) orang.

Kemudian setelah Hakim Pengawas, Jaksa Penuntut Umum dan Dokter naik ke panggung untuk mengawasi terlaksananya eksekusi cambuk sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka seorang algojo yang bertugas pun naik ke panggung setelah dipanggil oleh jaksa. Tepat pukul 14.17 Wib eksekusi cambuk untuk terhukum pertama pun dimulai. Adapun rincian para terhukum uqubat cambuk sebagai berikut :

No

Jenis Jarimah

Jumlah Uqubat

Waktu Pelaksanaan

1

Terdakwa 01 – Maisir

9 Kali

14.17 Wib

2

Terdakwa 02 – Maisir

9 Kali

14.20 Wib

3

Terdakwa 03 – Maisir

9 Kali

14.24 Wib

4

Terdakwa 04 – Pelecehan Seksual

38 Kali

14.25 Wib

5

Terdakwa 05 – Khalwat

20 Kali

14.25 Wib

6

Terdakwa 06 – Khalwat

10 Kali

14.31 Wib

7

Terdakwa 07 – Khamar

13 Kali

14.34 Wib

8

Terdakwa 08 – Khamar

13 Kali

14.36 Wib

9

Terdakwa 09 – Khamar

25 Kali

14.38 Wib

10

Terdakwa 10 – Khamar

13 Kali

14.41 Wib

11

Terdakwa 11 – Pelecehan Seksual

24 Kali

14.44 Wib


Semoga dengan adanya pelaksanaan cambuk dan penegakan Qanun Aceh ini diharapkan masyarakat lebih antusias dan siap untuk meningkatkan pengamalan Syari’at Islam di kehidupan sehari-hari, khususnya masyarakat muslim yang ada di wilayah hukum Kabupaten Gayo Lues. (Zul)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice