logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA Berhasil Damaikan Perkara Mediasi
crop jadi

Bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA, Rabu 30 September 2020 Hakim Mediator Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara Gugatan Harta Bersama dengan Nomor : 988/Pdt.G/2020/PA.Tnk .   Hj. INDIYAH NOERHIDAYATI, S.H.,M.H adalah salah satu Hakim Mediator yang menangani mediasi perkara tersebut.

Mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah, di mana para pihak yang tidak memihak bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Pihak luar tersebut disebut dengan mediator, yang tidak berwenang untuk memutus sengketa, tetapi hanya membantu para pihak untuk menyelesaiakan persoalan-persoalan yang dikuasakan kepadanya.

Para ahli mengemukakan makna mediasi secara etimologi dan terminologi. Secara etimologi, istilah mediasi berasal dari bahasa latin “ mediare “ yang berarti berada di tengah. Makna ini menunjuk pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak. “Berada di tengah” juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Ia harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil dan sama, sehingga menumbuhkan kepercayaan (trust) dari para pihak yang bersengketa.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mediasi memberikan arti sebagai proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Pengertian tersebut mengandung tiga unsur penting, yaitu :

  1. Mediasi merupakan proses penyelesaian perselisihan atau sengketa yang terjadi antar dua pihak atau lebih. 
  2. Pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa adalah pihak-pihak yang berasal dari luar pihak bersengketa.
  3. Pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa tersebut bertindak sebagai penasihat dan tidak memiliki kewenangan apa-apa dalam pengambilan keputusan.

Di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, juga terdapat defenisi mediasi yakni terdapat pada Pasal 1 huruf (a), yang isinya “ Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator”. di dalam PERMA No.1 Tahun 2016 ini mediasi lebih menekankan bahwa yang penting di dalam sebuah mediasi itu adalah mediator.

Mediator harus mampu mencari alternatif-alternatif penyelesaian sengketa tersebut. Apabila para pihak sudah tidak menemukan lagi jalan keluar untuk menyelesaikan sengketa tersebut maka mediator tersebut harus dapat memberikan solusi-solusi kepada para pihak. Solusi-solusi tersebut haruslah kesepakatan bersama dari si para pihak yang bersengketa. Disinilah terlihat jelas peran penting mediator.

Seorang mediator tidak boleh bersikap kaku dan tekstualis, melainkan harus bersikap luwes, fleksibel dan mampu mengembangkan sayap pemahaman maksud mediasi itu sendiri, tidak hanya pemahaman yang harfiah dan parsial, tetapi harus dengan wawasan kontekstual dan dengan pola berpikir problematikal dan sistematikal, yaitu dengan tipologi seorang pemecah masalah yang sistemik dan rasional. Sehingga akan muncul pemahaman, bahwa tercapainya suatu perdamaian tidak hanya ditandai dengan adanya akta perdamaian di atas kertas dan dengan pencabutan perkara di pengadilan oleh pihak yang bersengketa. Melainkan juga harus diartikan dengan penyelesaian perkara secara damai penuh kekeluargaan antara pihak yang bersengketa, namun tetap menjunjung kepastian hukum dan rasa keadilan mereka terpenuhi.

Boleh adanya kesepakatan dalam menyelesaikan kemelut rumah tangga dengan perceraian. Hal ini ditunjukkan oleh Islam baik secara institusi normatif maupun dalam realitas sejarah, karena lembaga talak itu sendiri bentuk kompromi alternatif dari kebuntuan hubungan suami isteri yang dilanda kemelut rumah tangga, dan dikhawatirkan mereka melanggar hukum Allah dan berbuat dosa. Maka sebagai jalan dan pintu daruratnya adalah mereka boleh bersepakat untuk mengakhiri rumah tangganya dengan cerai. Dan tentu saja setelah terpenuhinya alasan-alasan perceraian, sebagaimana yang diatur pada pasal 116 KHI, Pasal 19 PP No 9 Tahun 1975 dan peraturan-peraturan lainnya.

Keberhasilan dalam Mediasi ini merupakan suatu point utama dan kebanggaan bagi Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA. Saat ini Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA memiliki 14 orang Hakim terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan 12 orang Hakim, Keberhasilan Mediator dalam memediasi adalah suatu hasil yang maksimal dalam menjalankan tugas , fungsi dan tanggung jawab.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice