Hakim Mediator Pengadilan Agama Rembang kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam Perkara Cerai Talak
Rembang – Senin, 20 Juni 2022 | Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Rembang, Hakim Mediator PA Rembang kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Talak. Adapun Hakim Mediator yang menangani mediasi perkara perceraian yaitu Hakim yang sekaligus Ketua PA Rembang Bapak Drs. Zakiruddin serta Wakil Ketua PA Rembang Bapak Ikin, S.Ag.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat. Dalam proses mediasi dua perkara cerai talak tersebut, Hakim Mediator mendorong para pihak untuk mengemukakan solusi-solusi yang diinginkan demi tercapainya hasil yang terbaik untuk masing-masing pihak. Hakim Mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pandangan terkait perkara perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga serta akibat yang akan timbul jika terjadi perceraian. Disamping memberikan nasehat, Hakim Mediator juga berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dan kekeluargaan.
Alhamdulillah,kedua belah pihak yang semula bertikai sepakat rujuk kembali dan mempertahankan rumah tangga setelah mendapat nasihat dan upaya mediasi dari Hakim Mediator. Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Hakim Mediator dan juga prestasi bagi Pengadilan Agama Rembang karena bisa mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Harapannya, semoga semakin banyak para pencari keadilan yang bisa menyelesaikan perkaranya melalui jalur mediasi karena Para Mediator PA Rembang selalu berusaha untuk mendamaikan para pihak yang berperkara melalui jalur mediasi. (OK)