logo web

Dipublikasikan oleh PA Padang pada on .

Hakim Mediator PA Padang Berhasil Mendamaikan Perkara Harta Bersama Senilai 2M

PA-Padang || Pengadilan Agama Padang berhasil mendamaikan perkara mengenai Harta Bersama yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Padang dengan nomor 1474/Pdt.G/2021/PA.Pdg. Perdamaian ini tercapai melalui proses mediasi yang dilaksanakan oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Padang, Dra. Hj. Yurni. Perkara ini ditangani oleh Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Samlah, Hakim Anggota 1 Drs. Asman Syarif, M.H.I., Hakim Anggota 2 Auzar Nawawi, S.Ag, S.H.

Perkara Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat ini berawal dari gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Padang pada tahun 2018 dengan nomor perkara 0859/Pdt.G/2018/PA.Pdg. Awalnya Penggugat mengajukan gugatan Harta Bersama berupa satu bidang tanah seluar 200 m2 beserta bangunannya dengan harga taksiran sebesar ±Rp2.000.000.000,- (lebih kurang dua milyar rupiah) dan barang-barang perabotan rumah tangga.  Harta Bersama tersebut saat itu belum dibagi diantara Penggugat dan Tergugat. Kemudian di dalam putusannya, gugatan hanya dikabulkan sebagian dengan penetapan harta bersama berupa perabotan rumah tangga. Objek berupa tanah dan bangunan rumahnya menjadi putusan NO (tidak diterima), karena masih menjadi agunan di pihak Bank, dan ternyata merupakan Harta Bawaan, karena objek tersebut dibeli dari hasil penjualan mobil Tergugat yang dimiliki sebelum menikah.

Penggugat mengajukan banding pada tahun 2019 ke Pengadilan Tinggi Agama Padang dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2019/PTA.Pdg. Perkara tersebut diputus dengan putusan yang sama dengan putusan pada tingkat pertama. Kemudian Penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor perkara 645 K/Ag/2019, dengan putusan menyatakan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima, yaitu objek tanah dan bangunan rumah. Objek ini lah yang kembali digugat oleh Penggugat sebagai harta bersama pada tahun 2021 dengan nomor perkara 1474/Pdt.G/2021/PA.Pdg.

Mediasi pertama dilakukan pada 26 Oktober 2021. Saat itu, Tergugat sebagai Pihak Prinsipal tidak hadir, hanya dihadiri oleh Kuasa Hukumnya serta pihak Penggugat. Hakim Mediator kemudian memberikan pesan-pesan kepada pihak untuk mengusahakan penyelesaian perkara ini secara damai agar penyelesaian perkaranya tidak memakan waktu yang lama dan biaya yang banyak.  Pada saat ini, mediator menawarkan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.

Mediasi ditunda ke tanggal 10 November 2021. Pada hari itu, pihak Penggugat dan pihak Tergugat serta dihadiri oleh kuasa hukumnya, mengajukan resume atau usul atas poin-poin yang akan disepakati oleh keduanya. Akhirnya pada tanggl 12 November 2021, para pihak sepakat untuk mengakhiri perkara ini dengan membuat akta perdaamaian dengan poin-poin yang sudah mereka sepakati dan bermohon agar dituangkan ke dalam putusan.

Semoga dengan perdamaian ini akan membawa berkah bagi kedua belah pihak. Aamiin.

(Tim IT PA Padang)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice