logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator PA Dompu Berhasil Damaikan Pihak Berperkara

Dompu |PA Dompu

Problema yang dihadapi para mediator dalam bermediasi di pengadilan adalah salah satu pihak yang didamaikan tidak beritikad baik, jika demikian mediasi akan sulit berhasil, karenanya mediator harus tetap menekankan kepada para pihak bahwa dalam bermediasi harus sama-sama berpikir positif dan menerima saran-saran dari mediator.

Alhamdulillah pada hari Rabu tanggal 10 April 2018 seorang hakim mediator Pengadilan Agama Dompu bernama Huda Lukoni, S.H.I., S.H, M.H. setelah melakukan proses mediasi sebanyak 2 kali, yaitu pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 dan hari Rabu tanggal 10 April 2019 akhirnya perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 107/Pdt.G/2019/P.Dp yang terdaftar ke PA Dompu sejak 14 Februari 2019 dengan Mejelis Hakim yang terdiri dari Jamaludin Muhammad, S.H.I., M.H. (Hakim Ketua), Syahirul Alim, S.H.I., M.H. (Hakim Anggota 1) dan Harisman, S.H.I (Hakim Anggota 2), berhasil didamaikan dengan telah dibuatnya Surat Perjanjian yang dibuat oleh kedua belah fihak, dan hasil mediasi ini akan dilaporkan kepada Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini pada hari Rabu tanggal 24 April 2019.

“Saya sangat bahagia dan terharu serta saya berterimakasih kepada bapak mediator yang sudah menyatukan rumah tangga kami kembali” ucap Surya seorang petani jagung dan pedagang kecil-kecilan di Dompu ini. “Keberhasilan mendamaikan para pihak ini tergantung pada para pihak sendiri, dan tentunya kita sebagai mediator harus mencoba menyelami karakter, bersikap netral, membangun komunikasi yang baik dengan para pihak” tegas Huda Lukoni, hakim yang berposisi sebagai mediator di Pengadilan Agama Dompu, sayangnya rata-rata Hakim di Pengadilan Agama Dompu belum bersertifikat mediator, semoga kelak ada diklat mediasi dan dapat berkesempatan mendapatkan sertifikat, dan kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Dompu, dan para pihak berperkara akan pulang dengan tersenyum bahagia tanpa ada lagi sengketa antara mereka. (Hd)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice