Hakim Mediator PA Denpasar Berhasil Mediasi Sengketa Harta Bersama Senilai Milyaran Rupiah
Denpasar | pa-denpasar.go.id
Meskipun dengan ekspose yang sangat terbatas, Pengadilan Agama Denpasar beberapa kali telah berhasil mendamaikan sengketa perceraian maupun sengketa harta melalui proses mediasi.
Namun untuk kali ini tim IT PA-Denpasar merasa sangat perlu untuk mengekspose keberhasilan proses mediasi yang dilaksanakan oleh Mediator Hakim Drs. H. Ketut Madhuddin Djamal, SH (Wakil Ketua Pengadilan Agama Denpasar).
Pasalnya sengketa harta bersama yang terdaftar dalam registrasi perkara Nomor : 244/Pdt.G/2013/PA.Dps dengan nilai ± 60 milyar telah berhasil dengan kesepakatan damai antara mantan suami istri yang telah bercerai beberapa bulan lalu di Pengadilan Agama Denpasar.
Dihubungi oleh tim IT Pengadilan Agama Denpasar, Hakim Mediator tersebut yang tak lain adalah putera asli Pulau Dewata, menjelaskan bahwa kesep[akatan kedua belah pihak yang bersengketa tercapai setelah melalui 4 (empat) kali pertemuan yang seluruhnya dilakukan dengan pertemuan langsung keduanya tidak melalui proses Kaukus.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas pula dari faktor pisikologis dimana sama-sama putera asli Bali. Atas keberhasilan tersebut Drs. H. Suhadak, SH., MH selaku pimpinan Pengadilan Agama Denpasar mengucapkan terima kasih dengan penghargaan kepada Hakim-hakim yang telah berhasil mendamaikan pihak-pihak yang sedang bersengketa, sambil berdo’a semoga keberhasilan tersebut bernilai ibadah, Amin!!!!!!!!!!!!