Hakim Mediator PA Bontang Damaikan Sengketa Harta Bersama Melalui Prosedur Mediasi
Bontang, Rabu (27/01) – Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bontang, Hakim Senior Pengadilan Agama Bontang sekaligus Hakim Mediator bersertifikat Anton Taufiq Hadiyanto, S.H.I., berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa berkenaan dengan Harta Bersama.
Dalam pelaksanaan Mediasi gugatan harta bersama Perkara dengan Nomor Register 19/Pdt.G/2021/PA.Botg ini, Hakim Mediator menerapkan metode Pemetaan/identifikasi masalah, Probing, Reframing dan kaukus.
Seluruh tahapan mediasi mampu diterapkan dan dilaksanakan secara optimal oleh Mediator dengan 3 (kali) pertemuan intensif bersama para pihak.
Merupakan salah satu perkara sengketa harta bersama yang diterima Pengadilan Agama Bontang pada tahun 2021, perkara 19/Pdt.G/2021/PA.Botg ini memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang cukup tinggi, hal ini disebabkan dalam beberapa objek perkara yang disengketakan lahir dari campuran harta bawaan dan juga harta bersama.
Dalam konklusi Mediasi, Mediator mampu menuntun para pihak untuk mencapai solusi-solusi pemecahan masalah secara win win solution dengan menghasilkan 7 pasal kesepakatan damai antar para pihak.
Optimalisasi penyelesaian perkara secara Non Litigasi ini merupakan bentuk kerja nyata Pengadilan Agama Bontang dalam rangka memberikan dan memenuhi rasa keadilan yang terbaik bagi para pihak yang mencari solusi melalui Pengadilan Agama Bontang, harapan ke depan akan semakin banyak perkara yang mampu diselesaikan secara non litigasi di Pengadilan Agama Bontang.(AFSM)