logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 Hakim Mediator PA Amuntai Berhasil Damaikan Perkara Gugatan Harta Bersama

Pengadilan Agama Amuntai Kelas I B di pertengahan bulan Mei 2020 ini akhirnya tercatat adanya 2 (dua) keberhasilan mendamaikan pihak berperkara.  Mediasi dengan mediator dari Hakim yakni bapak Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy. telah melakukan mediasi perkara nomor 241/Pdt.G/2020/PA.Amt dalam perkara cerai talak dan perkara nomor 245/Pdt.G/2020/PA.Amt dalam perkara sengketa harta bersama.

Hakim yang ramah disapa dengan panggilan pak Annas tersebut menerangkan bahwa 2 (dua) perkara tersebut telah dilaksanakan dengan proses yang rumit dan memerlukan beberapa kali agenda pertemuan. Untuk mediasi perkara cerai talak memang akhirnya tidak berhasil suluruhnya karena pihak tetap bersikeras untuk bercerai hanya saja pihak-pihak telah terjadi kesepakatan perdamaian sebagian yakni terkait hak asuh anak serta nafkah anak yang selanjutnya dituangkan dalam kesepakatan perdamaian tanggal 13 Mei 2020. Untuk mediasi perkara harta bersama akhirnya dapat diselesaikan dengan kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam kesepatan perdamaian tanggal 14 Mei 2020 yang pokoknya sepakat untuk mencabut perkara dan memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara untuk menguatkan kesepakatan dalam akta perdamaian.

Bagi bapak Annas, keberhasilan dalam memediasi 2 (dua) perkara tersebut merupakan kebanggaan tersendiri apalagi beliau belum lama dilantik sebagai Hakim Pengadilan Agama Amuntai Kelas I B karena baru dilantik setelah pada tanggal 17 April 2020, terlebih lagi keberhasilan tersebut terjadi di bulan suci Ramadhan dan dalam kondisi pandemi covid-19 seperti saat ini.

Beliau juga berharap semoga ke depannya dapat terus semangat untuk dapat mendamaikan para pihak berperkara di Pengadilan Agama Amuntai, karena menurut beliau mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Dengan kondisi pandemi covid-19 seperti saat ini juga perlu dikembangkan untuk dapat melaksanakan proses mediasi secara daring, karena Pengadilan Agama Amuntai telah siap untuk itu.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice