Hakim Mediator MS Tapaktuan Berhasil Memediasi Perkara Gugatan Hibah
Tapaktuan | Selasa, 28 April 2020, Hakim Mediator MS Tapaktuan Mumu Mumin Muktasidin, S.H.I., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Gugatan Hibah Nomor : 93/Pdt.G/2020/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.
Mediasi dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, dalam proses mediasi tersebut, Hakim mediator memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya dengan damai secara kekeluargaan, Alhamdulillah pada mediasi ini para pihak tersebut berhasil didamaikan dengan kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat.
Khususnya Tergugat yang mengusai harta hibah tersebut bersedia dan tidak keberatan untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat sesuai dengan hak milik Penggugat.