logo web

Dipublikasikan oleh Sy pada on .

Hakim Mediator MS Tapaktuan Berhasil Memediasi Perkara Gugatan Hibah

Tapaktuan | Selasa, 28 April 2020, Hakim Mediator MS Tapaktuan Mumu Mumin Muktasidin, S.H.I., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Gugatan Hibah Nomor : 93/Pdt.G/2020/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.

Mediasi dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, dalam proses mediasi tersebut, Hakim mediator memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya dengan damai secara kekeluargaan, Alhamdulillah pada mediasi ini para pihak tersebut berhasil didamaikan dengan kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat.  

Khususnya Tergugat yang mengusai harta hibah tersebut bersedia dan tidak keberatan untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat sesuai dengan hak milik Penggugat.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice