logo web

Dipublikasikan oleh Sy pada on .

Hakim Mediator MS Tapaktuan Berhasil Damaikan Sengketa Gugatan Kewarisan

Tapaktuan | Rabu, 02 Desember 2020, Hakim Mediator MS Tapaktuan Mumu Mumin Muktasidin, S.H.I., berhasil damaikan para pihak dalam perkara Gugatan Kewarisan Nomor : 243/Pdt.G/2020/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.

Perkara Gugatan Kewarisan yang diajukan oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya Advokat Maman Supriadi, S.H.I. yang di daftarkan melalui e-Court pada tanggal 13 Nopember 2020 berhasil mencapai kesepakatan dan berdamai.

Menurut Mediator bahwa perdamaian dapat terwujud karena para pihak menyadari melalui Kuasa Hukumnya untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Para pihak telah sepakat untuk mengakhiri perselisihan diantara para pihak dengan ditandai penandatanganan Akta Perdamaian secara tertulis.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice