logo web

Dipublikasikan oleh Admin MS. Banda Aceh pada on .

Hakim Mediator MS Banda Aceh Kembali Berhasil  Mendamaikan Pihak

Alhamdulillah, Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I A, pada hari kamis tanggal 18 Juni 2020, kembali berhasil mendamaikan pihak dalam perkara cerai gugat dalam perkara nomor registrasi 172/Pdt.G/2020/MS.Bna. yang bertindak sebagai mediator Drs. H. Rokhmadi, M.Hum.

Bertempat di ruang mediasi MS Banda Aceh, Hakim Mediator berusaha meyakinkan pasangan suami istri ini dengan nasehat – nasehat terkait pentingnya menjaga bahtera rumah tangga dengan rukun dan harmonis, atas nasehat tersebut, para pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dan selanjutnya Penggugat mencabut perkaranya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice