logo web

Dipublikasikan oleh Admin MS. Banda Aceh pada on .

Hakim Mediator MS Banda Aceh Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat

MS Banda Aceh. Senin, 20 Juli 2020  Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I-A, Drs. H. Yusri, M.H., kembali berhasil mendamaikan pihak dalam Cerai Gugat dengan nomor registrasi perkara 207/Pdt.G/2020/MS.Bna. yang mana salah satu pihak merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Turki.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan, harus melalui tahapan mediasi, karena pada prinsipnya masalah yang dihadapi oleh para pihak yang berperkara yang diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, jauh lebih baik hasilnya kalau dibandingkan dengan proses melalui putusan Pengadilan, karena apabila diselesaikan melalui mediasi / musyawarah maka tidak ada yang merasa dirugikan, Karena hal itu timbul dari hati nurani masing-masing para pihak yang berperkara. (Tim Redaksi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice