logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Berhasil Menyatukan Rumah Tangga yang Retak

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id

Hakim mediator Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Handika Fuji Sunu, S.H.I., M.H.) berhasil memediasi para pihak dalam perkara gugatan cerai dengan nomor register 469/Pdt.G/2019/MS.Ksg yang dilakukan pada Selasa 12/11/2019 pukul 10.00 WIB bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.

Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasihat kepada Penggugat dan Tergugat dan Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat mengakhiri perkaranya dengan kesepakatan berdamai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak dalam perkara cerai gugat ini tertuang dalam kesepakatan perdamaian dan kedua belah pihak rukun kembali sebagai suami istri dan Penggugat bersedia mencabut perkaranya di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau. Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.

(ABR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice