logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Baru Pengadilan Agama Waikabubak Mengikuti Pembinaan PTA Nusa Tenggara Timur

Senin, 15 Juni 2020, Hakim baru Pengadilan Agama Waikabubak mengikuti pembinaan yang diadakan PTA Nusa Tenggara Timur, sesuai dengan surat nomor : W23-A/884/PP.00.1/VI/2020 tanggal 09 Juni 2020 perihal pembinaan hakim baru Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur. Dikarenakan ada undangan Pembukaan Fit and Proper Test Virtual dari Badilag kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia, Acara yang semula diagendakan dimulai pada pukul 09.00 WITA ini pun harus diundur sampai pukul 10.30 WITA.

Acara yang diadakan melalui aplikasi virtual zoom meeting ini diikuti oleh semua hakim baru dari 13 (tiga belas) Pengadilan Agama yang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur. Diantaranya Pengadilan Agama Waikabubak, Pengadilan Agama Soe, Pengadilan Agama Kefamenanu, Pengadilan Agama Atambua, Pengadilan Agama Kalabahi, Pengadilan Agama Lewoleba, Pengadilan Agama Larantuka, Pengadilan Agama Maumere, Pengadilan Agama Ende, Pengadilan Agama Bajawa, Pengadilan Agama Ruteng, Pengadilan Agama Labuan Bajo dan Pengadilan Agama Waingapu.

Pembinaan Hakim baru oleh PTA Nusa Tenggara Timur ini diawali dengan perkenalan seluruh hakim baru sewilayah NTT yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi, adapun materi pembinaan ini dibagi menjadi 2 materi, Pertama, Pembinaan Yustisial yang disampaikan oleh KPTA Nusa Tenggara Timur, Dr. Dra. Sisva Yetti, S.H., M.H., dan materi Kedua, adalah Pembinaan Non Yustisial yang disampaikan oleh YM WKPTA Nusa Tenggara Timur, Drs. H. Abdullah, S.H., M.H.

Dalam materi Yustisial, YM KPTA NTT mengupas terkait Admisnistrasi Perkara, tanggal-tanggal yang harus teliti baik tanggal yang ada di surat Gugatan, yang tercantum dalam SKUM maupun tanggal pendaftaran perkara, menjelaskan tentang surat Kuasa, PMH (Penetapan mejelis Hakim), PHS (Penetapan Ahri Sidang), PPP (Penunjukan Panitera Pengganti), PJS/PJSP (Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti), Pemanggilan Pihak di Luar Negeri, Teknis Pemeriksaan Perkara, Pemeriksaan Alat Bukti sampai dengan Penyelesaian Perkara. Sedangakan materi non yustisial, YM WAKA PTA menyampaikan materi terkait PERMA Nomor 7 tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan diBahwahnya, PERMA nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, PERMA nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2017. (Tim IT PA Wkb/Ags)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice