logo web

Dipublikasikan oleh Mahkamah Syar'iyah ACEH pada on .

Hakim Agung H. Purwosusilo Memberi Materi Pada Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah

Hakim Agung H. Purwosusilo Memberi Materi Pada Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
 

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Memasuki hari ke-sembilan diklat sertifikasi hakim ekonomi syariah di Aceh tampil sebagai pemateri Hakim Agung YM. H. Purwosusilo. Materi yang beliau sampaikan adalah Gadai dan Koperasi Syariah serta Aspek Penyelesaian Sengketanya. 

Sebelum memberikan materi, YM. H. Purwosusilo menjelaskan tentang pentingnya integritas bagi seorang hakim. Menurutnya, apabila integritas hakim diragukan apalagi tidak dapat dijaga dengan baik, maka karir hakim tersebut akan tersendat. Bahkan, katanya lagi, jika ingin menjadi Hakim Agung, integritas menjadi tolok ukur lulusnya proses seleksi di Komisi Yudisial. 

“Saya berharap dari Aceh ini akan lahir Hakim Agung pada masa yang akan datang, oleh sebab itu jaga integritas dengan baik,” pinta YM. H. Purwosusilo. 

“Semoga ada penerus YM. Prof. H. Abdul Manan,” tambahnya lagi. 

Terkait dengan materi pembelajaran, YM. H. Purwosusilo menjelaskan tentang pengertian gadai. Menurut Pasal 1150 KUHPerdata, urainya menjelaskan, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berutang untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan. 

Masih menurut YM. H. Purwosusilo, gadai secara Islam (fiqh) adalah kombinasi antara gadai menurut KUHPerdata dengan hukum adat terutama menyangkut objek perjanjian gadai. Objek gadai meliputi semua barang, baik bergerak maupun tidak bergerak. 

“Sedangkan gadai menurut KHES Pasal 20, gadai/rahn adalah penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan,” ujar YM. H. Purwosusilo menjelaskan. 

Dijelaskan lebih lanjut oleh YM. H. Purwosusilo, gadai adalah accesoir, bukan akad pokok dan akad pokoknya pinjaman atau utang. Selain itu, biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai. Yang membedakan gadai konvensional dan gadai syariah yaitu gadai konvensional segala biaya administrasi dan bunga didasarkan atas persentase, sedangkan gadai syariah segala biaya ditentukan di awal akad dan tidak berdasarkan persentase. 

“Bapak/Ibu yang memeriksa gadai syariah harus hati-hati, bahwa gadai syariah tidak berdiri sendiri tapi accesoir dengan utang,” tandas YM. H. Purwosusilo.

Di sela-sela memberikan materi, YM. H. Purwosusilo memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan tanya jawab guna memperjelas materi yang disampaikan. 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice