logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Gunakan Kekuatan Lawan, Mediator PA Cibinong Sukses Mediasikan Sengketa Harta Bersama 

 
 
  
Mediator Muh. Irfan Husaeni sedang memimpin jalannya mediasi, pencari keadilan masing-masing didampingi kuasa hukumnya [Foto: Deni Hamdani].

Cibinong | pa-cibinong.go.id

Pencari keadilan sepakat untuk menyelesaikan perkara gugatan harta bersama yang telah diajukan di Pengadilan Agama Cibinong dengan Nomor Perkara: 2425/Pdt.G/2016/PA.Cbn dengan cara mediasi di hadapan Mediator Hakim Pengadilan Agama Cibinong Muh. IrfanHusaeni, S.Ag., M.S.I.

Setelah pencari keadilan diberikan pencerahan hukum akhirnya mereka saling menyadari dan sepakat untuk mengakhiri sengketa di ruang mediasi Pengadilan Agama Cibinong Senin (7/11/2016). Hasil mediasi dikuatkan dalam akta perdamaian (akta van dading) oleh Majelis Hakim Drs. H. S.H.onhaji, M.H. selaku Ketua dan Drs. Haryadi Hasan, M.H. serta H. Fikiri Habibi, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota.

Kepada tim IT, Mediator menuturkan bahwa keberhasilan mediasi kali ini menggunakan kekuatan lawan. Sebagaimana diketahui dalam sengketa harta bersama yang nilainya cukup besar masing-masing pihak didampingi kuasa hukum. Bagi Mediator, kuasa hukum dapat dimanfaatkan sebagai kekuatan untuk membantu proses mediasi dengan cara membantu mengoptimalkan negosiasi dan komunikasi dengan kliennya masing-masing dalam rangka mencari solusi terbaik.

Strategi menggunakan kekuatan lawan berhasil, bahkan kuasa hukum masing-masing pihak bersedia merumuskan hasil kesepakatan dan Mediator tinggal mengkoreksi seperlunya. Hasil mediasi menyatakan pencari keadilan bersepakat untuk membagi harta bersama tersebut dengan ketentuan pihak pertama (penggugat) mendapatkan bagian 55 % sedangkan pihak kedua (tergugat) mendapatkan bagian 45 %.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini maka Pihak Pertama melepaskan hak yang ada dan melakat pada harta benda yang menjadi bagian atau hak Pihak Kedua dan Pihak Kedua melepaskan hak yang ada dan melekat pada harta benda yang menjadi bagian atau hak Pihak Pertama.

Lebih lanjut mediator menyampaikan, pencari keadilan menikah pada tanggal 26 Maret 1995 di hadapan Pejabat Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. Kemudian mereka telah resmi bercerai melalui Pengadilan Agama Nganjuk dengan akta cerai No. 1557/AC/2012/PA.Ngj.

Namun karena obyek sengketa berupa sebidang tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya dengan luas 144 M2 dengan hak sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 4530/Sukamaju atas nama Tergugat yang terletak di Perumahan Citra Indah Blok T.00/02, KM. 23,26 Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor maka pencari keadilan mengajukan gugatan harta bersama melalui Pengadilan Agama Cibinong.
 
[Imam Pratomo-Tim IT]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice