Gugatan Harta Bersama Berhasil Didamaikan
Amuntai, Selasa 09/03/2021, Hakim Mediator Pengadilan Agama Amuntai kembali berhasil mendamaikan pihak yang sedang berseteru, H. Subhan, S.Ag., S.H WakilKetua PA Amuntai yang baru,sebagai mediator dalam perkara tersebut berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Harta bersama dengan nomor perkara 165/Pdt.G/2021/PA.Amt.
Keberhasilan mediasi tersebut merupakan keberhasilan mediasi yang perdana bagi Bapak H. Subhan, S.Ag., S.H. sebagai Hakim Mediator dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Amuntai yang baru, mediasi ini memakan cukup banyak waktu bahkan harus menjalani 2 kali mediasi hingga akhirnya para pihak memutuskan untuk berdamai.
Keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan keberhasilan mediasi tersebut sebagai awal yang baik bagi beliau, serta juga akan memberikan semangat dan motivasi bagi hakim-hakim mediator PA Amuntai untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan berakhir diruang mediasi.