logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Gugatan Harta Bersama Berhasil di Mediasi di PA Metro

Metro | PA Metro

Mediasi merupakan  salah satu  rangkaian  penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2008.

Di tahun 2015 ditengah meningkatnya volume perkara yang masuk di Pengadilan Agama Metro, ada kabar menggembirakan dari kalangan hakim Pengadilan Agama Metro, pasalnya perkara yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Metro Nomor 0621/Pdt.G/2015.PA.Mt tanggal 26 Mei 2015 jenis perkara Gugatan Harta Bersama dengan Majelis Hakim adalah Drs. H. Sahrudin, S.H., M.H.I. sebagai Ketua Majelis dan H. Zumrowi, S.Ag. serta Dede Rika Nurhasanah, S.Ag., M.H. sebagai Hakim Anggota telah terjadi kesepakatan perdamaian yang dimediasi oleh Drs. Joni sebagai Hakim Mediator. Drs. Joni telah memberikan laporan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut bahwa perkara yang dimediasinya telah berhasil didamaikan pada tanggal 11 Juni 2015.

Dengan adanya hasil dari mediasi tersebut maka pada persidangan yang kedua pada tanggal 25 Juni 2015 persidangan selesai dengan adanya Akta Perdamaian. Alhamdulillah, Ramadhan bulan penuh Rahmat dan Kedamaian…Amiiin (>>mal@kagechiyo

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice