logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Gubernur Sulawesi BaratMendukung Pembentukan PTA di Mamuju

  mamuju | PA Mamuju

Hari senin pagi tanggal 2 April 2018, ditengah-tengah kesibukannya sementara memimpin rapat dengan seluruh Kepala Biro Provinsi Sulawesi barat Gubernur Sulawesi Barat, Bapak. Drs.H.Ali Baal Masdar, M.Si, masih berkesempatan menerima kunjungan Ta’aruf Ketua Pengadilan Agama Mamuju DR. H. Muh. Arasy Latif, Lc.M.A, yang baru bertugas kurang lebih 2 pekan di Pengadilan Agama Mamuju.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 50 menit tersebut, Ketua Pengadilan Agama Mamuju didampingi oleh Panitera Drs. H. Sudarno, M.H, Sekretaris Busrah, S.H.I dan Jurnalis Pengadilan Agama Mamuju Muhammad Fauzan, S.Ag, M.H, Dalam kunjungan ta’aruf tersebut, Ketua Pengadilan Agama Mamuju dan rombongan diterima langsung oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Selatan Drs. H.Ali Baal Masdar, M.S.i, di Ruang Kerjanya. 

Dalam kesempatan tersebut, Drs. H. Ali Baal Masdar, M.Si, menyambut baik dan mengucapkan selamat atas perkenalan Ketua Pengadilan Agama Mamuju, Mudah-mudahan dengan kunjangan perkenalan ini, Pengadilan Agama Mamuju dapat bersinergi dengan baik dengan pihak pemerintah daerah dalam membangun Sulawesi Barat yang kita cintai ini. 

Dalam pertemuan yang sangat hangat tersebut Ketua Pengadilan Agama Mamuju, DR. H. Muh. Arasy Latif, Lc.,M.A, memberikan penjelasan tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Mamuju di Sulawesi Barat .

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, yang mewilayahi wilayah yurisdiksi Provinsi Sulawesi Barat, secara internal telah mengusulkan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Mamuju sejak beberapa tahun lalu, dan oleh karenanya kami pimpinan PA Mamuju pun mengharapkan dukungan maksimal dari pemerintah provinsi Sulawesi Barat atas pengusulan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Mamuju di Sulawesi Barat tersebut, selaras dengan maksud Pedoman Buku I, Pola Kelembagaan Peradilan Edisi 2007 (hal. 27-28), Tuturnya…

Sebagaimana diketahui, sejak terbentuk pada tahun 2004 hingga sekarang Ibukota Provinsi Sulawesi Barat berkedudukan di Mamuju, berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004, Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, dan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (baru) harus berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan undang-undang, berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Hal lain perlu dipertimbangkan bahwa selama ini wilayah hukum provinsi Sulawesi Barat masih di bawah wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Makassar, dan jarak tempuh antara Pengadilan Tinggi Agama Makassar dengan Kota Mamuju sebagai Ibukota Provinsi Sulawesi Barat adalah + 12 Jam lamanya melalui jalur darat (+ 500 km), dengan perjalanan zig-zag, dan hingga tahun 2018 ini, sudah terdapat 4 Pengadilan Agama tingkat pertama dalam wilayah provinsi Sulawesi Barat.

Lebih lanjut tentang pelayanan hukum para masyarakat pencari keadilan sebagaimana UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada Pasl 2 ayat (4) menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas sederhana, cepat dan biaya ringan adalah asas peradilan yang paling mendasar dari pelaksanaan dan pelayanan administrasi peradilan yang mengarah pada prinsip dan asas efektif dan efisien.

Melihat pentingnya hal tersebut akhirnya Gubernur Sulawesi Barat Bapak Drs. H. Ali Baal Masdar, M.S.i menyetujui dan mendukung untuk segera didirikannya Pengadilan Tinggi Agama di Kota Mamuju Ibu Kota Provinsi Sul-bar.. beliau menetapkan Area Lokasi tanah seluas 1,5 Hektar untuk didirikannnya Pengadilan Tinggi Agama Propinsi Sulawesi barat di kawasan sangat strategis Jalan Arteri jalur 2 berdampingan dengan lokasi Pengadilan Tingggi dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam pertemuan yang sangat hangat tersebut Ketua Pengadilan Agama Mamuju, DR. H. Muh. Arasy Latif, Lc.,M.A, memberikan penjelasan tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Mamuju di Sulawesi Barat bahwa pada dasarnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, yang mewilayahi wilayah yurisdiksi Provinsi Sulawesi Barat, secara internal telah mengusulkan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Mamuju sejak beberapa tahun lalu, dan oleh karenanya kami pimpinan PA Mamuju pun mengharapkan dukungan maksimal dari pemerintah provinsi Sulawesi Barat atas pengusulan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Mamuju di Sulawesi Barat tersebut, selaras dengan maksud Pedoman Buku I, Pola Kelembagaan Peradilan Edisi 2007 (hal. 27-28), Tuturnya…

Sebagaimana diketahui, sejak terbentuk pada tahun 2004 hingga sekarang Ibukota Provinsi Sulawesi Barat berkedudukan di Mamuju, berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004, Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, dan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (baru) harus berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan undang-undang, berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dan hal yang lain perlu dipertimbangkan bahwa selama ini wilayah hukum provinsi Sulawesi Barat masih di bawah wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Makassar, dan jarak tempuh antara Pengadilan Tinggi Agama Makassar dengan Kota Mamuju sebagai Ibukota Provinsi Sulawesi Barat adalah + 12 Jam lamanya melalui jalur darat (+ 500 km), dengan perjalanan zig-zag, dan hingga tahun 2018 ini, sudah terdapat 4 Pengadilan Agama tingkat pertama dalam wilayah provinsi Sulawesi Barat.

Lebih lanjut tentang pelayanan hukum para masyarakat pencari keadilan sebagaimana UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada Pasl 2 ayat (4) menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas sederhana, cepat dan biaya ringan adalah asas peradilan yang paling mendasar dari pelaksanaan dan pelayanan administrasi peradilan yang mengarah pada prinsip dan asas efektif dan efisien.

Melihat pentingnya hal tersebut akhirnya Gubernur Sulawesi Barat Bapak Drs. H. Ali Baal Masdar, M.S.i menyetujui dan mendukung untuk segera didirikannya Pengadilan Tinggi Agama di Kota Mamuju Ibu Kota Provinsi Sul-bar.. beliau menetapkan Area Lokasi tanah seluas 1,5 Hektar untuk didirikannnya Pengadilan Tinggi Agama Propinsi Sulawesi barat di kawasan sangat strategis Jalan Arteri jalur 2 berdampingan dengan lokasi Pengadilan Tingggi dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi seluruh Unsur pimpinan Pengadilan tinggi Agama Makassar khususnya warga Pengadilan Agama Mamuju, disamping itu hal tersebut juga menjadi tantangan Pengadilan Agama Mamuju untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme agar mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di provinsi Sulawesi Barat, sembari berharap, semoga pimpinan Mahkamah Agung secara Internal juga lebih mendukung upaya pembentukan PTA di Sulawesi barat dalam waktu tidak terlalu lama lagi “ Amin “ (Fauzan/ Tim It)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice