logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Gerak Cepat! PA Sukamara Laksanakan Sosialisasi Peraturan Mediasi Elektronik dan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas

Z:\DOKUMEN SATGAS BERITA & MEDSOS PA SKR\DOKUMENTASI\SEPTEMBER\13. SOSIALISASI RAMAH DISABILITAS\Sosialisasi Ramah Disabilitas PA Skr 1.jpg

(Suasana sosialisasi peraturan terbaru bulan September di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sukamara Rabu (14/9/2022))/doc pa skr

Sukamara, Rabu (14/9/2022) Seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Sukamara (PA Sukamara) mengikuti  Rapat Sosialisasi  Peraturan Terbaru berdasarkan Surat Undangan Ketua PA Sukamara Nomor: W16-A8/787/KP.04/IX/2022. Rapat Sosialisasi digelar usai Rapat Koordinasi Pembinaan dan Evaluasi pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB di Ruang Sidang Utama PA Sukamara.

Acara ini merupakan tindak lanjut pasca diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung R[ Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik dan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2078IDjA/HK.00/SK1812022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pangadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama.

Z:\DOKUMEN SATGAS BERITA & MEDSOS PA SKR\DOKUMENTASI\SEPTEMBER\13. SOSIALISASI RAMAH DISABILITAS\Sosialisasi Ramah Disabilitas PA Skr 2.jpg

(Suasana sosialisasi peraturan terbaru bulan September di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sukamara Rabu (14/9/2022))/doc pa skr

Rapat sosialiasi dibuka oleh Ahmad Mubarrak, S.H.I selaku Sekretaris PA Sukamara dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Wakil Ketua PA Sukamara Ahmad Satiri, S.Ag., M.H. yang membahas mengenai sosialisasi mediasi elektronik lalu dilanjutkan oleh Hakim PA Sukamara, Adeng Septi Irawan, S.H. sebagai pemateri pedoman pelaksanaan pelayanan ramah penyandang disabilitas di pengadilan.

Melalui sosialisasi tersebut, seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan diharapkan dapat memahami ketentuan dalam pelaksanaan Mediasi Elektronik sebagai wujud penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan.

Selain itu, melalui SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Nomor 2078IDjA/HK.00/SK1812022, disampaikan informasi mengenai Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas sehingga PA Sukamara dapat meningkatkan fasilitas Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas baik secara sarana prasarana ataupun secara prosedural. 

Sosialisasi berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari para audience yang hadir. Para audience tampak memperhatikan dengan saksama materi demi materi yang disampaikan oleh pemateri. (red paskr/CA/AD)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice