Gerak Cepat, Ketua PA Andoolo Berikan Mandat Pada Wakil Ketua Tindaklanjuti Temuan Tim Pengawas
Serah Terima Dokumen Kontrak Kinerja Hasil Pengawasan oleh Ketua kepada Wakil Ketua PA Andoolo pada Apel Jum'at Sore (pa-andoolo/doc.natsir)
Penulis: imron | Editor: -
Andoolo, pa-andoolo.go.id, - Ketua PA Andoolo, Ahmad Imron, SHI., MH., menyerahkan Dokumen Kontrak Kinerja Hasil Pengawasan Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) PTA Kendari kepada Wakil Ketua, Sudirman M, SHI., ME untuk ditindaklanjuti. Serah terima tersebut dilakukan saat Apel Jum'at Sore (26/03/2021) di halaman Kantor PA Andoolo.
Dalam amanatnya, sesaat sebelum serah terima, A. Imron menyampaikan bahwa meskipun dalam Kontrak Kinerja ditentukan batas akhir tindak lanjut temuan Hatiwasda adalah tanggal 16 April 2021, tetapi ia yakin catatan-catatan Hatiwasda tersebut akan bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan lebih cepat dari waktu yang ditentukan. "Kita harus terbiasa dengan gerak cepat, karena menunda satu pekerjaan sama artinya dengan menumpuk beban pekerjaan" terangnya.
Ia berpesan kepada Wakil Ketua PA Andoolo sebagai koordinator pengawasan di PA Andoolo untuk mempelajari hasil rekomendasi Hakim Tinggi Pengawas. "Segera diperbaiki atau dirubah apa saja yang bisa diperbaiki sebagaimana saran Hatiwasda, dan jika sudah tidak bisa dirubah, maka segera dibuat sistem agar kesalahan serupa tidak terulang lagi" jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hatiwasda PTA Kendari baru saja menyelesaikan tugas pengawasan reguler di PA Andoolo. Pengawasan yang berlangsung selama dua hari yakni kamis (25/03/2021) sampai Jum'at (26/03/2021) merekomendasikan beberapa hal untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan PA Andoolo.