logo web

Dipublikasikan oleh Tim IT PA Jayapura pada on .

Descente Cara Pengadilan Agama Jayapura Dalami Obyek Sengketa

Sidang pemeriksaan setempat Pengadilan Agama Jayapura. (Dok Pengadilan Agama Jayapura)

Untuk memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa yang menjadi sengketa, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jayapura, Zaenal Ridwan Puarada (Ketua Majelis), Musrifah, dan Nur Muhammad Huri (Hakim Anggota) dibantu Ulfanti Laylan (Panitera Pengganti) melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara Nomor 95/Pft.G/2021/PA.Jpr pada Kamis, 25 November 2021

Perkara sengketa waris terdiri dari 24 obyek, 14 obyek terletak di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Jayapura dan 10 obyek terletak di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sentani.

Setelah Ketua Majelis membuka sidang Pemeriksaan Setempat (Descente), Penggugat dengan didampingi kuasa hukumnya serta tergugat yang diwakili kuasa hukumnya menuju lokasi obyek sengketa.

Dengan didampingi aparat kelurahan dan aparat dari Polsek setempat pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) untuk obyek yang terletak di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Jayapura, yakni di Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Abepura dan Distrik Heeram dapat diselesaikan selama dua hari yakni  tanggal 25 dan 26 November 2021.

Sedangkan untuk obyek yang terletak di Sentani, Panitera Pengadilan Agama Jayapura telah mengirim surat permohonan bantuan Pemeriksaan Setempat (Descente) via Pengadilan Agama Sentani.

Pada prinsipnya pemeriksaan setempat (Descente) bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang obyek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas obyek dimaksud. Selain itu juga untuk mencocokkan bukti tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat obyek sengketa serta sebagai tindakan preventif ketika mengeksekusi obyek sengketa, jangan sampai dinyatakan non exsekutable atau tidak dapat dieksekusi.

Dan oleh karena hasil pemeriksaan setempat (Descente) merupakan fakta persidangan, maka hasil pemeriksaan setempat menjadi dasar terbangunnya keyakinan hakim atas perkara yang diperiksanya dalam mengadili suatu perkara.

 

https://kabarpapua.co/descente-cara-pengadilan-agama-jayapura-dalami-obyek-sengketa/

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice