logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Februari 2015, Satu Perkara Abdi Negara Masuk Ke PA Nunukan

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Sama dengan bulan sebelumnya, di bulan Februari 2015 ini PA Nunukan kembali menerima 1 perkara gugatan cerai dari PNS Pemkab. Nunukan. Perkara tersebut terdaftar di bawah register Nomor 52/Pdt.G/2015/PA. Nnk.

Hal tersebut dilontarkan Panmud Hukum PA Nunukan Siti Asmah, S. Ag. saat menjawab pertanyaan Tim Redaksi Jurindomal PA Nunukan.

Dengan adanya 1 perkara gugatan cerai dari PNS tersebut, berarti jumlahnya hanya kurang-lebih 2,3 % dari keseluruhan penerimaan perkara di bulan Februari 2015 yang berjumlah 43 perkara.

Seperti diketahui perceraian bagi PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Selain peraturan tersebut, untuk menekan angka perceraian di lingkungan PNS Pemkab. Nunukan, Bupati Nunukan Drs. H. Basri, 2 tahun lalu juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/649/BKDD-IV/V/2013 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS Kabupaten Nunukan.

Namun tampaknya himbauan dari Bupati tersebut agar PNS selaku Abdi Negara dan masyarakat yang harusnya menjadi contoh yang baik buat masyarakat tidak menyurutkan tekad mereka untuk mengajukan gugatan cerai ke PA Nunukan.

Ditinjau dari sisi sosiologis, PNS tetaplah hanya manusia biasa yang memiliki hati dan perasaan, baik suka maupun duka. Begitupun kehidupan rumah tangganya, tak selamanya berjalan mulus tanpa prahara.

Dalam kehidupan rumah tangga kadang ada aral melintang dan gelombang serta badai dahsyat yang menerpa. Di antara mereka ada yang berhasil melaluinya. Namun ada juga yang sudah tidak bisa bertahan.

Perceraian di kalangan PNS di Kab. Nunukan selalu menjadi perhatian bagi kalangan media, baik media lokal seperti Radar Nunukan dan media regional seperti Tribun Kaltim.

Namun sama seperti perkara cerai lainnya, para Hakim PA Nunukan akan terus berusaha keras memberikan nasehat dan memediasi perkara yang masuk, baik dari masyarakat biasa maupun PNS agar gugatan perceraian tersebut berakhir damai dan rumah tangga mereka kembali seperti sedia kala, sakinah, mawaddah warahmah. Semoga!

(Mul – Renafasya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice